KABUPATEN SUKABUMI

APINDO Perkuat Harmonisasi

×

APINDO Perkuat Harmonisasi

Sebarkan artikel ini

CICANTAYAN – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi pengupahan, perizinan dengan sertifikasi dan program jaminan sosial di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Cicantayan, kemarin. Sosialisasi yang melibatkan seluruh unsur ini untuk memperkuat rasa kepercayaan antara pengusaha, pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta serikat buruh.

Ketua APINDO Kabupaten Sukabumi, Ning Wahyu menjelaskan, persoalan yang kini ada pada dunia usaha, yakni kurangnya kepercayaan pada seluruh pemangku kepentingan. Padahal, sinergisitas seluruh stakeholder merupakan kekuatan untuk membangun Sukabumi supaya lebih baik. “Melalui kegiatan ini, Apindo sebagai wadah pengusaha yang ada di Kabupaten Sukabumi ingin kembali membangun dan memperkuat kepercayaan seluruh pihak sehingga tercipta Sukabumi lebih baik,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (12/7).

Bank bjb Tandamata

Beberapa poin yang dibahas pada agenda sosialiasi ini, merupakan persoalan mendasar yang ada di lingkungan pengusaha, buruh dan pemerintah. Sebab jika hal ini tidak dilakukan, bakal berdampak pada dunia usaha maupun kelangsungan buruh. “Pengupahan, perizinan dan program jaminan sosial ini menjadi persoalan mendasar. Untuk melaksanakannya, tentu harus ada sinergitas dari seluruh pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri menambahkan, pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan dengan hal lain. Tidak hanya kepentingan tenaga kerja selama sebelum dan sesudah masa kerja, tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah dan masyarakat. “Untuk itu diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktifitas daya saing usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan” tambah Iyos.

Bos PNS ini meminta, para pengusaha harus melibatkan seluruh pihak dalam penentuan upah, walaupun dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, pembahasan upah bisa dilaksanakan dengan hanya melibatkan pengsuaha dan pemerintah saja. Namun, serikat buruh juga harus diikutsertakan membahasnya. “Untuk menentukan upah saja ,tidak hanya pemerintah dan pengusaha saja, tetapi masih perlu pembahasan dan kesepakatan dalam dewan pengupahan yang terdiri dari berbagai unsur,” pungkasnya.

 

(Cr15/d).