SUKABUMI — Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Pendistribusian (DKUKMP2) Kota Sukabumi, Ayep Supriatna mengklaim konsumsi elpiji bersubsidi tiga kilogram hingga saat ini dinilai belum tepat sasaran. Sebab, selama ini elpiji tabung melon tersebut bisa dikonsumsi siapa saja.
Sesuai ketentuan, elpiji tiga kilogram diperuntukkan bagi masyarakat dengan penghasilan Rp350 ribu per bulan dan usaha mikro dengan aset di bawah Rp100 juta.
Namun, pada kenyataanya tidak sedikit perusahaan dengan sekala besar masih menggunakan tabung gas untuk masyarakat miskin tersebut.
“Karena memang sampai sekarang pemerintah belum belum mengatur mekanisme pendistribusian gas bersubsidi ini,” kata Ayep ketika disambangi Radar Sukabuni di tempat kerjanya, kemarin (29/6).
Diterangkan dia, masih banyak pengusaha yang menggunakan elpiji tiga kilogram untuk keperluan bisnisnya. Misalnya saja, rumah makan, hotel dan yang lainnya. Padahal, gas itu sudah jelas peruntukannya untuk masyarakat kurang mampu.
“Ya, memang sampai sekarang masih banyak perusahaan yang masih menggunakan elpiji subsidi. Hal ini terjadi, karena belum adanya peraturan yang mengatur tentang pendistribusian sehingga kami pun tidak dapat bertindak,” ujarnya.



