JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia. Kebijakan strategis ini diterapkan mulai awal Agustus 2026 guna memberikan kepastian hukum dan kepastian waktu layanan bagi masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengumumkan langsung terobosan tersebut dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (7/7). Lewat sistem baru ini, pemohon sudah bisa mengetahui kepastian jadwal pengukuran secara pasti sejak pertama kali berkas permohonan diajukan di loket pelayanan.
Dalam aturan teknis teranyar, masa tunggu layanan ditetapkan maksimal tujuh hari kerja. Sementara itu, proses pengukuran fisik di lapangan hingga penyelesaian peta bidang tanah ditargetkan rampung paling lama lima hari kerja. Dengan skema ini, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler terpangkas menjadi maksimal 12 hari kerja.
Guna memastikan implementasi berjalan mulus di lapangan, Menteri Nusron menginstruksikan seluruh jajaran ATR/BPN di daerah untuk mengoptimalkan alokasi petugas ukur. Selain itu, manajemen penyelesaian berkas wajib menerapkan metode “first in, first out” atau penyelesaian berdasarkan urutan pendaftaran pertama.
Langkah responsif ini diharapkan mampu memutus rantai kelambatan birokrasi pertanahan yang selama ini kerap dikeluhkan publik, sekaligus menutup celah ketidakpastian dalam pengurusan dokumen pertanahan nasional. (Den)





