NASIONAL

ATR/BPN Gandeng Komisi II DPR RI Matangkan RUU Administrasi Pertanahan

×

ATR/BPN Gandeng Komisi II DPR RI Matangkan RUU Administrasi Pertanahan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan. Langkah krusial ini dilakukan untuk mewujudkan sistem pertanahan nasional yang lebih terintegrasi, transparan, dan berkeadilan di masa depan.

Upaya penguatan materi dan substansi hukum tersebut dibahas secara mendalam melalui Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7).

Dalam forum tersebut, Kementerian ATR/BPN sengaja menghadirkan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai mitra strategis dalam proses legislasi. Kehadiran para wakil rakyat ini ditujukan untuk memberikan masukan, pandangan, serta penguatan terhadap pasal-pasal yang akan diatur dalam RUU tersebut.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa pembenahan regulasi melalui RUU Administrasi Pertanahan ini merupakan kebutuhan mendesak. Menurutnya, regulasi yang kuat akan menjadi fondasi utama dalam melahirkan pelayanan publik yang lebih prima dan kepastian hukum yang lebih jelas bagi masyarakat.

“RUU Administrasi Pertanahan ini dirancang untuk mewujudkan sistem pertanahan yang jauh lebih baik. Kami ingin memastikan tidak ada lagi celah hukum yang merugikan masyarakat dan seluruh proses administrasi bisa berjalan lebih efektif serta efisien,” ujar Wamen Ossy di sela-sela kegiatan.

Sementara itu, jajaran Komisi II DPR RI yang hadir menyambut baik inisiatif Kementerian ATR/BPN. Sebagai mitra kerja, DPR berkomitmen untuk mengawal proses penyusunan RUU ini agar nantinya melahirkan produk hukum yang solutif bagi berbagai konflik dan tantangan pertanahan di Indonesia.

FGD ini diharapkan dapat mempercepat sinkronisasi pandangan antara pihak eksekutif dan legislatif, sehingga draf RUU Administrasi Pertanahan dapat segera rampung dan masuk ke tahap pembahasan berikutnya. (Den)