SUKABUMI — Upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam pengelolaan pajak daerah terus dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi. Salah satunya melalui keikutsertaan dalam Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Pajak Daerah Angkatan I Tahun 2026 yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Jakarta.
“Pelatihan tersebut, menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah, khususnya dalam aspek pemeriksaan dan pengawasan kepatuhan wajib pajak daerah,” ungkap Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Sandra Utama Teguh kepada Radar Sukabumi, Jumat (26/6).
Lanjut Sandra, kegiatan ini memiliki peran penting dalam meningkatkan kemampuan teknis aparatur, terutama dalam menghadapi tantangan pengelolaan pendapatan daerah yang semakin kompleks. Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Pajak Daerah Angkatan I Tahun 2026 bertujuan untuk membekali Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah dengan kompetensi teknis, hukum, dan administratif dalam melaksanakan audit terhadap kepatuhan wajib pajak daerah. “Pelatihan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan ASN dalam melakukan pemeriksaan pajak daerah secara profesional, sesuai aturan yang berlaku, sehingga potensi pendapatan daerah bisa lebih optimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil dari pelatihan tersebut diharapkan tidak hanya berhenti pada tataran teori, tetapi mampu diimplementasikan langsung di daerah masing-masing. Dengan demikian, sistem pengawasan pajak bisa semakin kuat dan kebocoran potensi pendapatan dapat diminimalisir. “Harapannya setelah mengikuti pelatihan ini, ilmu yang didapat bisa diimplementasikan di daerah masing-masing untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mencegah kebocoran dari setiap wajib pajak yang ada,” tambahnya.
Melalui penguatan kompetensi ini, BPKPD Kota Sukabumi optimistis dapat meningkatkan efektivitas pengawasan pajak, memperluas basis penerimaan, sekaligus mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. “Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dalam membangun tata kelola pendapatan daerah yang lebih akuntabel, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi PAD,” tukasnya. (Bam)






