BANDUNGJAWA BARAT

Belum Usai, Perburuan Kepastian Hukum Sengketa Tanah di Bandung Terus Berlanjut

×

Belum Usai, Perburuan Kepastian Hukum Sengketa Tanah di Bandung Terus Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Deden Achadiyat

BANDUNG – Sengketa proses pengadaan tanah pada tahun 2016 di wilayah Kota Bandung, hingga kini masih menyisakan berbagai persoalan hukum yang belum memperoleh kepastian akhir.

Salah satu pihak yang terus memperjuangkan perkara tersebut adalah Deden Achadiyat. Ia mengaku, menemukan sejumlah dokumen dan fakta yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Bank bjb Tandamata

Perkara ini berawal dari pengadaan tanah yang melibatkan bidang-bidang tanah yang berasal dari riwayat kepemilikan keluarga almarhum H. Wahyudin.

Dalam perkembangannya, muncul berbagai dokumen perjanjian, kuasa, serta proses pelepasan hak yang kemudian menjadi objek perselisihan di antara para pihak.

Menurut Deden Achadiyat, sejumlah upaya penyelesaian telah ditempuh selama bertahun-tahun, baik melalui jalur musyawarah, pengaduan kepada lembaga pengawas profesi, maupun melalui proses peradilan.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pernah diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan proses pengadaan tanah tersebut.

Namun Pengadilan Negeri Bandung menyatakan tidak berwenang mengadili perkara dimaksud karena menilai objek sengketa termasuk dalam ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), sehingga pokok perkara tidak diperiksa lebih lanjut. Oleh karena itu saya akan melakukan gugata PMH lagi ke PN kota Bdg.

Selain jalur perdata, pengaduan juga pernah diajukan kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Barat.

Setelah melalui proses pemeriksaan, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Barat menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada notaris yang dilaporkan sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 01/PTS/MPWN Provinsi Jawa Barat/I/2025 tanggal 15 Januari 2025.

Di sisi lain, laporan pidana yang diajukan terkait rangkaian peristiwa tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.

Pelapor berharap seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah, transaksi yang terjadi, serta dokumen-dokumen yang menjadi dasar peralihan hak dapat diperiksa secara menyeluruh dan objektif.

Perkara ini juga menunjukkan bahwa sengketa pertanahan sering kali melibatkan berbagai aspek hukum sekaligus, mulai dari hukum perdata, administrasi pertanahan, hingga aspek etik profesi dan hukum pidana.

Hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang secara khusus memutus seluruh pokok sengketa yang dipersoalkan para pihak.

Oleh karena itu, proses pencarian kepastian hukum masih terus berlangsung melalui mekanisme yang tersedia menurut peraturan perundang-undangan.

Seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun tanggapan atas berbagai pernyataan dan dokumen yang menjadi bagian dari sengketa tersebut. (*)