SUKABUMI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota terus mendalami kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Gandasoli, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jumat (13/3) lalu. Peristiwa tersebut melibatkan angkot trayek Gegerbitung–Sukaraja bernomor polisi F 1904 VT.
Meski telah diamankan, sopir berinisial KW (64) hingga kini masih berstatus saksi. Kanit Gakkum Polres Sukabumi Kota, Ipda Andhika Pratista, menjelaskan bahwa pihaknya belum menetapkan status tersangka terhadap pengemudi Mitsubishi Colt tersebut. “Sampai saat ini, pengemudi masih berada di Kantor Laka untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Penetapan status hukum masih dalam proses,” ujarnya, Senin (16/3).
Andhika menegaskan, kehadiran KW di Kantor Gakkum bukan merupakan penahanan yuridis, melainkan bagian dari prosedur pemeriksaan intensif. “Statusnya saat ini bukan tahanan. Penahanan baru dilakukan kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun proses ini sedang mengarah ke tahap penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan KW menjadi tersangka, Andhika tidak menampik. “Pastinya ada kemungkinan. Proses ini masih terus berjalan,” tegasnya.




