SUKABUMI – Ribuan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) se-Kabupaten Sukabumi resmi dikukuhkan dalam sebuah prosesi di Gedung Frinanda, Palabuhanratu, Kamis (29/1/2026).
Pengukuhan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran Linmas sekaligus menegaskan legalitas serta tertib administrasi dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Ahmad Riyadi, menegaskan bahwa pengukuhan bukan sekadar seremonial, melainkan landasan hukum bagi anggota Linmas dalam menjalankan tugas.
“Pengukuhan ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat sistem administrasi agar pelaksanaan tugas di lapangan berjalan tertib dan terkoordinasi,” ujarnya.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Permendagri Nomor 11 Tahun 2023, dan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 91 Tahun 2021.





