KABUPATEN SUKABUMI

PERMAHI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Pelecehan Seksual di Sukabumi

×

PERMAHI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Pelecehan Seksual di Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Sekretaris DPC PERMAHI Sukabumi, Muhammad Zakaria
Sekretaris DPC PERMAHI Sukabumi, Muhammad Zakaria

SUKABUMI — Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Sukabumi mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan korban berinisial GM (28), yang telah resmi melapor ke Polres Sukabumi pada Senin (17/11/2025).

Dalam pernyataan resminya, Sekretaris DPC PERMAHI Sukabumi, Muhammad Zakaria, S.H., menilai lambannya penanganan kasus kekerasan seksual dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Bank bjb Tandamata

“Polisi adalah wajah hukum Indonesia. Jika wajah itu kotor, maka kepercayaan rakyat pun ikut pudar,” tegas Zakaria, Rabu (19/11/2025).

PERMAHI menuntut agar Polres Sukabumi segera memproses laporan korban tanpa penundaan. Menurut Zakaria, kasus ini menyangkut kehormatan dan masa depan perempuan, sehingga harus ditangani secara cepat, profesional, dan transparan.

“Kami siap mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Bila kasus ini dibiarkan, publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap sistem peradilan,” ujarnya.

PERMAHI juga menyatakan kesiapannya memberikan bantuan hukum kepada korban, sebagai bentuk nyata advokasi mahasiswa hukum terhadap isu kekerasan seksual.

Kasus ini mencuat ke publik setelah GM mengungkapkan kisahnya di media sosial. Ia mengaku mengalami pelecehan oleh pelatih voli yang juga guru di sekolahnya, sekitar 11 tahun lalu saat masih di bawah umur. Unggahan tersebut viral dan memicu keberanian korban lain untuk ikut bersuara.

Dalam pelaporannya ke Polres Sukabumi, GM didampingi oleh DPD KNPI Kabupaten Sukabumi, Komunitas Rumah Literasi Merah Putih, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi.

PERMAHI juga mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan hukum dan psikologis kepada korban, mengingat kasus ini diduga melibatkan lebih dari satu korban.

“Kasus seperti ini bukan hanya urusan moral, tapi pelanggaran hukum berat. Jangan biarkan pelaku berlindung di balik jabatan atau profesinya,” tegas Zakaria.

PERMAHI berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini, termasuk menggelar forum diskusi publik dan mendorong kepolisian agar memberikan pembaruan informasi secara berkala kepada masyarakat.

“Keadilan tidak boleh berhenti di meja laporan. Ia harus hidup di ruang publik dan terasa oleh korban. Fiat Justitia Ruat Caelum  Hendaklah keadilan ditegakkan walau langit runtuh,” pungkas Zakaria.(**)