NASIONAL

Direktur PT Temprina Tersangka Baru Korupsi Chromebook Lotim, Total Enam Orang Dijerat

×

Direktur PT Temprina Tersangka Baru Korupsi Chromebook Lotim, Total Enam Orang Dijerat

Sebarkan artikel ini
2 tersangka baru kasus korupsi pengadaan TIK SD 2022 di Dinas Pendidikan bertambah, termasuk Direktur PT Temprina Media Grafika (Pojoksatu.id)
2 tersangka baru kasus korupsi pengadaan TIK SD 2022 di Dinas Pendidikan bertambah, termasuk Direktur PT Temprina Media Grafika (Pojoksatu.id)

JAKARTA — Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim), Nusa Tenggara Barat, kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar tahun anggaran 2022.

Dua nama yang kini resmi menyandang status tersangka adalah Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean (LH), dan Direktur PT Dinamika Indomedia berinisial LA. Keduanya menyusul empat tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya, sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.

Bank bjb Tandamata

Kasus yang dikenal publik sebagai “korupsi Chromebook Dikbud Lotim” diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp9,27 miliar dari total nilai proyek Rp32,4 miliar.

Penahanan dan Kronologi

Setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (11/11/2025), LH dan LA langsung ditahan. LH dititipkan di Rutan Kelas IIB Selong, sementara LA di Lapas Perempuan Mataram. Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejari Selong, Hendro Wasisto, menyebut penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan. “Para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sejak awal proses pengadaan, termasuk pengaturan perusahaan penyedia melalui sistem Katalog Elektronik,” ujarnya.

Jerat Hukum dan Dampak

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.