SUKABUMI – Suasana haru menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (10/11/2025), saat puluhan warga memadati area pengadilan untuk menyaksikan sidang putusan kasus perusakan rumah retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu.
Sejak pagi, kerabat dan keluarga para terdakwa hadir memberi dukungan moral. Lantunan salawat dan pelukan hangat menyambut para terdakwa sebelum memasuki ruang sidang, menciptakan momen emosional yang menyentuh banyak pihak.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Maruli Tumpal Sirait, didampingi hakim anggota Alif Yunan Noviari dan Yahya Wahyudi. Dalam amar putusannya, majelis menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada seluruh terdakwa—lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut enam bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Kuasa hukum dari Kongres Advokat Indonesia (KAI), Abdullah, menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa perkara ini murni kesalahpahaman antara warga dan pemilik rumah retret, tanpa unsur kebencian atau intoleransi.
“Vonis lima bulan sudah cukup adil. Dari awal kami tegaskan bahwa ini bukan tindakan intoleransi, melainkan spontanitas warga,” ujar Abdullah usai sidang.
Abdullah menjelaskan bahwa dari seluruh dakwaan, hanya unsur perusakan yang terbukti secara sah dan meyakinkan. Dugaan lain, seperti kebencian atau intoleransi, tidak terbukti di persidangan. “Keterangan saksi dan hasil pembuktian menguatkan bahwa tidak ada motif intoleransi,” tegasnya.
Para terdakwa yang divonis masing-masing lima bulan penjara terdiri dari beberapa perkara, yakni:
- – Perkara No. 266/Pid.B/2025/PN Cibadak: Encep Mulyana, Ence Mulyana, Edi Hermawan
- – Perkara No. 267/Pid.B/2025/PN Cibadak: Hendi, Muhammad Daming
- – Perkara No. 268/Pid.B/2025/PN Cibadak: Sabilil Muttaqin, Risman Nurhadi
- – Perkara No. 273/Pid.B/2025/PN Cibadak: Yudiansyah
Abdullah juga mengapresiasi sikap profesional JPU selama proses persidangan. “Kami menghargai kinerja jaksa yang objektif sejak awal,” tambahnya.




