SUKABUMI – Panitia Kerja (Panja) Wakaf DPRD Kota Sukabumi melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Rabu (15/10), untuk membahas aspek hukum pengelolaan wakaf, khususnya wakaf uang atau dana abadi yang tengah menjadi perhatian publik.
Ketua Panja Wakaf, Feri Sri Astrina, mengatakan kunjungan ini bertujuan memperdalam kajian legalitas dan tata kelola wakaf di daerah. “Kami ingin memastikan mekanisme dan pengelolaan wakaf sudah sesuai regulasi, atau jika ada yang perlu dikoreksi,” ujar Feri.
Panja Wakaf dibentuk sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang mempertanyakan kejelasan pengelolaan dana abadi. Untuk itu, Panja menghimpun pandangan dari berbagai lembaga, seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kejari “Kami ingin rekomendasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan menjadi solusi terbaik,” tambahnya.
Feri menegaskan, hasil kajian Panja akan menjadi rekomendasi strategis bagi DPRD dan Pemkot Sukabumi dalam menyusun kebijakan wakaf yang sesuai hukum.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menyatakan bahwa Kejari akan melakukan kajian hukum secara mendalam sebelum memberikan pandangan resmi “Kami perlu telaah secara yuridis agar rekomendasi yang muncul tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.






