SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, resmi memecat seorang aparatur sipil negara bernama Yudi Rahman Setiadi alias Koko. Dia dipecat karena terbukti melanggar disiplin usai pemeriksaan yang menyatakan pelanggaran berat.
Ayep Zaki menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim pemeriksa, Yudi alias Koko nelakukan dua dugaan pelanggaran kewajiban serta larangan sebagai seorang ASN.
Diketahui, dua pelanggaran yang dilakukan yaitu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 pasal 4 huruf c dan pasal 5 huruf a. Dimana yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 28 hari kerja secara kumulatif dalam satu tahun, atau 10 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan sah, dan melakukan penyalahgunaan wewenang.
Atas dua pelanggaran tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sesuai diatur dalam pasal 8 ayat 4, dan pasal 11 ayat 3.
“Pemkot Sukabumi sudah mengajukan permohonan pemberhentian Yudi Rahman Setiadi kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 14 Juli 2025. Saat ini, proses pemberhentian tersebut masih ditangani oleh BKN,” kata Ayep Zaki, Jumat (25/7/2025).
Wali Kota menambahkan, masyarakat atau pihak mana pun yang memiliki urusan pribadi dengan yang bersangkutan agar langsung menghubungi Yudi Rahman Setiadi secara pribadi. “Kalau ada pihak yang berurusan dengan Koko, silakan langsung kepada yang bersangkutan,” tegasnya. (izo)




