KABUPATEN SUKABUMI

Kantah Kabupaten Sukabumi Pastikan Ganti Rugi Proyek Tol Ciawi–Sukabumi Berjalan Transparan

×

Kantah Kabupaten Sukabumi Pastikan Ganti Rugi Proyek Tol Ciawi–Sukabumi Berjalan Transparan

Sebarkan artikel ini
Petugas Kantah Kabupaten Sukabumi, saat pemberian uang ganti kerugian kepada masyarakat pemilik lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Cisuka Seksi III di Aula Bank Mandiri Kantor Cabang Sukabumi Sudirman, tepatnya di ruas Jalan Raya Jenderal Sudirman, Nomor 124, Kota Sukabumi pada Rabu (02/07).

SUKABUMI – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sukabumi, di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengundang sejumlah warga untuk menghadiri kegiatan pemberian ganti kerugian atas pengadaan tanah dalam proyek pembangunan Jalan Tol Ciawi–Sukabumi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Agus Sutrisno kepada Radar Sukabumi mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Ciawi–Sukabumi tertanggal 23 Juni 2025.

Bank bjb Tandamata

“Sejumlah warga tampak antusias mendapatkan uang pembagian ganti rugi dari dampak pembangunan jalan tol ini. Iya, khususnya warga yang memiliki lahan yang terdampak dari proyek PSN itu,” kata Agus kepada Radar Sukabumi pada Jumat (04/07).

Kegiatan yang berlangsung Bank Mandiri Kantor Cabang Sukabumi, Jalan Jendral Sudirman, Nomor 124, Kota Sukabumi pada Rabu (02/07) ini, merupakan kegiatan yang menjadi bagian dari tahap penting dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur strategis nasional yang diharapkan mampu meningkatkan konektivitas dan perekonomian wilayah Sukabumi dan sekitarnya.

Dalam kegiatan tersebut, warga yang lahannya terdampak, terutama dari wilayah Kecamatan Cisaat, Cicantayan, dan Kecamatan Nagrak, menerima ganti rugi yang nilainya telah ditentukan berdasarkan hasil penilaian independen.

“Beberapa nama warga penerima tercantum dalam daftar undangan resmi yang disampaikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

“Pemberian ganti kerugian ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melaksanakan pengadaan tanah yang adil dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak,” pungkasnya. (Den)