Purwakarta

Sudah Ditangkap, Seorang Pria Keji di Purwakarta Menyiksa Anak Kandung Berusia 2 Tahun

×

Sudah Ditangkap, Seorang Pria Keji di Purwakarta Menyiksa Anak Kandung Berusia 2 Tahun

Sebarkan artikel ini
Tampang pelaku berinisial DH saat digelandang ke Mapolres Purwakarta, Jumat (4/7).
Tampang pelaku berinisial DH saat digelandang ke Mapolres Purwakarta, Jumat (4/7).

PURWAKARTA – Seorang pria berinisial DH (26) tega menganiaya anak kandungnya yang masih berusia sekitar dua tahun. Mirisnya, aksi kekerasan yang dilakukan DH, ia rekam dalam video singkat dan sempat viral di media sosial (Medsos) pada Kamis (3/7/2025) kemarin.

Seperti diketahui, pelaku merupakan warga Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Dalam video yang beredar, DH dengan bengisnya mengangkat dan membalikkan tubuh anaknya.

Bank bjb Tandamata

Dalam adegan di video tersebut aksi kekerasan lainnya yang dilakukan DH yakni menginjak dan memukuli bocah tak berdaya itu. Dari rekaman video yang beredar, warganet pun ramai menghujat aksi keji DH. Diduga, kekejian itu dilakukan karena pelaku kesal setelah ditinggal istri.

Akibat aksi keji DH itu, pihak keluarga akhirnya melaporkan kepada Kepolisian setempat. DH pun dikabarkan sempat lari (kabur), ia bersembunyi disebuah hutan/ perkebunan yang tak jauh dari tempat tinggalnya.

Namun Kepolisian (Polres) Purwakarta melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bergerak cepat. Bahkan kurang dari 24 jam polisi dibantu warga setempat berhasil menangkap DH dari tempat persembunyianya pada Jumat (4/7/2025).

Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah, menyampaikan bahwa kasus ini pertama kali dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada Kamis (3/7/2025) dini hari atau sekitar pukul 00.00 WIB.

Korban kekerasan fisik oleh ayah kandung adalah seorang balita perempuan berusia dua tahun. “Pelaku melakukan perbuatan keji, mulai dari menginjak tubuh korban, lalu memukul dengan tangan, hingga mencekik leher. Akibatnya anaknya luka memar di beberapa bagian tubuhnya,” ungkap Lilik, kepada awak media di Mapolres Purwakarta, Jumat (4/7/2025).

Seluruh aksi kekerasan yang dilakukan DH tersebut di dokumentasikan sendiri olehnya (DH) yakni dalam bentuk video, lalu dikirimkan kepada istrinya yang diinformasikan saat ini isterinya tengah mengajukan gugatan cerai.

“Pelaku sengaja merekam, mengirimkan video penyiksaan tersebut sebagai upaya tekanan emosional, agar sang istri membatalkan niat cerai,” ujar Lilik.

Lebih lanjut Lilik mengatakan hasil penyelidikan sementara, bahwa tindakan penganiayaan terjadi sebanyak dua kali, yakni pada Senin (1/7) dan Rabu (3/7). Aksi kekerasan dilakukan di dalam kamar rumah pelaku.

Ditambahkan Lilik, bahwa DH dapat dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Saat ini tim penyidik Polres Purwakarta masih mendalami keterangan dari istri pelaku (DH) guna melengkapi berkas penyidikan,” pungkas Lilik. (Ron/*)