NASIONAL

Setelah Dua Dekade Menanti, 642 KK Transmigran di Sukabumi Terima Sertipikat Hak Milik

×

Setelah Dua Dekade Menanti, 642 KK Transmigran di Sukabumi Terima Sertipikat Hak Milik

Sebarkan artikel ini
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan bersama Menteri AHY dan Bupati Sukabumi, Asep Japar dan warga, saat foto bersama usai mendapatkan SHM, belum lama ini.

SUKABUMI – Penantian panjang selama lebih dari dua dekade akhirnya berakhir. Sebanyak 642 Kepala Keluarga (KK) transmigran di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kini resmi memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

Pemerintah, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyerahkan 1.120 Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada para transmigran dalam sebuah seremoni yang digelar di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta, Selasa (18/6).

Bank bjb Tandamata

Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman.

“Tanpa kepastian hukum, tanah bisa menjadi beban. Tapi, dengan sertipikat, tanah berubah menjadi kekuatan. Ini adalah bentuk nyata pengakuan negara kepada rakyatnya,” ujar Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan dalam sambutannya dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.

Para penerima sertipikat merupakan transmigran yang telah tinggal di wilayah transmigrasi sejak tahun 2001. Mereka berasal dari berbagai daerah, termasuk Aceh dan Jawa Barat, dan menetap di empat kawasan transmigrasi, yakni Cimanggu, Cikopeng, Gunung Gedongan, dan Puncak Gembor.

Menteri AHY menegaskan bahwa kepemilikan sertipikat tanah bukan hanya soal legalitas, tetapi juga membuka pintu bagi berbagai peluang ekonomi.

“Tanah yang sah secara hukum bisa menjadi agunan di bank, bisa dimanfaatkan untuk modal usaha, dan menjadi titik awal penguatan ekonomi keluarga,” tegas AHY.

Dalam kesempatan ini, AHY juga meluncurkan program unggulan inisiasi Kementerian Transmigrasi, yaitu Trans Tuntas (Tuntas Lahan, Tuntas Harapan), yang ditujukan untuk mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan lama dalam program transmigrasi.

Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman menyebutkan bahwa masih ada puluhan ribu, bahkan lebih dari 100 ribu bidang tanah transmigrasi yang belum bersertipikat.

“Kami telah mengalokasikan anggaran khusus untuk mempercepat proses pengukuran dan penerbitan SHM bersama ATR/BPN. Program Trans Tuntas adalah langkah konkret untuk menghadirkan keadilan agraria dan memperkuat kesejahteraan transmigran,” ujarnya.

Penyerahan SHM ini diharapkan menjadi titik balik dalam memperkuat hak atas tanah bagi para transmigran yang selama puluhan tahun telah membangun kehidupan baru di wilayah transmigrasi.

“Selain menjadi bentuk kehadiran negara, program ini juga menjadi bagian dari komitmen reformasi agraria dan pembangunan berbasis keadilan,” pungkasnya. (Den)