KOTA SUKABUMI

41 Reklame di Kota Sukabumi Terancam Ditertibkan

×

41 Reklame di Kota Sukabumi Terancam Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 41 papan reklame berukuran besar di Kota Sukabumi terancam ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam
Sebanyak 41 papan reklame berukuran besar di Kota Sukabumi terancam ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam

SUKABUMI – Sebanyak 41 papan reklame berukuran besar di Kota Sukabumi terancam ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar). Penertiban ini menyasar reklame yang belum mengantongi izin lengkap, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Ruang Milik Jalan (Rumija), dan pembayaran pajak reklame.

Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Yogi Darmawan, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Wali Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2025 tentang penertiban reklame di wilayah perkotaan. Dalam instruksi tersebut, pemilik reklame diberi waktu 30 hari kerja untuk mengurus seluruh perizinan dan kewajiban pajak, dengan tenggat waktu hingga 23 Juni 2025.
“Jika sampai batas waktu tersebut izin belum dipenuhi, Satpol PP akan melakukan penertiban langsung di lapangan,” ujar Yogi saat ditemui, Senin (2/6).

Bank bjb Tandamata

Berdasarkan pendataan, 41 papan reklame tak berizin tersebut sebagian besar berada di atas toko atau tempat usaha dan termasuk dalam objek pajak reklame.

“Papan nama toko yang melebihi ukuran 6 meter persegi akan dikenakan pajak reklame. Jika tidak membayar, itu pelanggaran,” tambahnya.

Untuk mengantisipasi konflik, Satpol PP telah menyebarkan surat sosialisasi kepada pemilik usaha dan toko yang memasang reklame tanpa izin, serta melakukan pengecekan keabsahan pemasangan papan nama. Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah direvisi melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025. Selain itu, proses penarikan pajak merujuk pada Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame.

Yogi menegaskan bahwa upaya ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar lebih tertib administrasi dan patuh terhadap regulasi daerah.

“Kami berharap langkah ini dapat menekan jumlah reklame tak berizin dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan,” pungkasnya.(bam/d)