SUKABUMI – Tim gabungan dari pemerintah provinsi jawa barat dan dari pemerintah kabupaten Sukabumi dampingi kementerian lingkungan hidup melaksanakan pemasangan segel di bangunan di kampung Cibolang, Desa Citepus.
Bangunan mewah berwarna biru tersebut sebelumnya di inspeksi mendadak oleh tim gabungan kantor imigrasi kelas 1 non TPI Sukabumi beberapa waktu lalu karena diduga menjadi lokasi aktivitas tambamg pengolahan logam atau emas yang dijalankan oleh dua warga negara asing asal Korea Selatan menyusul adanya informasi di masyarakat mengenai keberadaan aktivitas usaha yang mencurigakan.
Saat diwawancara, Indrawan pengawas kementerian lingkungan hidup (KLH) mengaku dari kementerian lingkungan hidup pejabat pengawas lingkungan bersama DLH kabupaten Sukabumi, dan tim gabungan dari pemerintahan provinsi jabar, melakukan penghentian terhadap PT Howon yang telah melakukan kegiatan tanpa perizinan, dan persetujuan lingkungan.
“Maka dari itu kegiatan PT Howon Giyobon Giyobo ini kami nyatakan dihentikan,” ujarnya Indrawan singkat.
Sementara itu dilokasi yang sama, Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid gakda) Satpol PP provinsi jabar Guntur menambahkan, Pemerintah provinsi jabar bersama tim gabungan juga dari kabupaten Sukabumi telah menyelenggarakan pemeriksaan terkait dengan kegiatan oleh PT Howon yang ada di kabupaten Sukabumi.
“Kami sudah mendapatkan petunjuk jelas oleh kementerian LH dinyatakan ditutup, tidak diperkenankan, tentu saja kami mengenakan terkait dengan kondisi daripada pengawasan yang pertama dari pemda sukabumi menyatakan bahwa bangunan tidak kesesuaian dengan persetujuan dari pemda sukabumi dan tidak kesesuaian DPTR dari pemda Sukabumi,” terangnya.
“Dari kami pemda provinsi menyatakan bahwasannya kegiatan ini wajib dinyatakan ditutup, tidak boleh dioperasionalkan kembali dalam bentuk apapun,” sambungnya.
Untuk itu, Guntur mengkonfirmasikan dan memohon bantuan kepada dinas PUPR kabupaten Sukabumi untuk dikonfirmasikan kepada perusahaan listrik negara tidak dibenarkan juga memfasilitasi yang namanya kegiatan ilegal.
“Karena hal itu tidak bersesuaian dengan kepentingan pemda provinsi jabar dan kepentingan masyarakat kabupaten Sukabumi,” tandasnya. (ndi/d)






