SUKABUMI — Kasus dugaan penipuan yang menimpa seorang pengusaha restoran ternama di Kota Sukabumi, Evi H (50), kini mulai memasuki tahap persidangan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus tersebut, digelar di Ruang Sidang Candra nomor 23 Pengadilan Negeri Sukabumi, Rabu (14/5),
Dari pantauan Radar Sukabumi, sidang yang dijadwalkan pukul 11.00 WIB mengalami keterlambatan selama satu jam. Selain itu, sidang juga akhirnya ditunda karena pihak terdakwa belum memiliki penasihat hukum. Hakim memutuskan untuk menunda sidang selama satu minggu, dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (21/5) mendatang.
“Ya, sidang hari ini belum ada hasil karena sidang ditunda sampai minggu depan. Pihak terdakwa tidak membawa penasihat hukum sehingga harus ditunda menunggu pengacara. Saya sangat kecewa besar karena harus membuang waku dan tenaga. Mudah-mudahan minggu depan tidak ada penundaan lagi dan kalau minggu depan belum ada pengacara maka akan dilanjutkan pembacaan dakwaan,” ungkap Evi H didampingi Kuasa Hukum Soni Ramdhani kepada Radar Sukabumi, Rabu (14/5).
Perkara ini, bermula ketika Evi melaporkan seorang arsitek yang juga berperan sebagai kontraktor renovasi rumahnya, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek. Korban mengungkapkan bahwa proyek renovasi rumah yang berada di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, mangkrak meski seluruh pembayaran telah dilunasi.
Padahal, rumah tersebut awalnya akan diubah dari bangunan rumah walet menjadi tempat hunian pribadi. “Nilai kontrak renovasi rumah mencapai Rp1,7 miliar. Namun, hasil perhitungan konsultan menunjukkan nilai pekerjaan yang telah dikerjakan baru mencapai sekitar Rp1 miliar,” ujarnya.
Akibat proyek mangkrak tersebut, Evi mengaku mengalami kerugian sekitar Rp700 juta. Ia pun melaporkan kasus ini ke Polres Sukabumi Kota pada Juni 2024, setelah sebelumnya mengajukan pengaduan informal setahun sebelumnya.
“Kami jauh sebelumnya telah melakukan somasi dua kali kepada terlapor. Dalam somasi kedua, terlapor sempat menjanjikan akan menyelesaikan pekerjaan dalam waktu dua bulan atau mengganti kerugian dengan aset pribadi, namun janji tersebut tidak ditepati. Akhirnya, karena tidak ada penyelesaian, kami putuskan membuat laporan resmi ke polisi,” pungkasnya. (Bam)






