BANDUNG — Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat dan 27 Pemda Kabupaten/Kota telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 unaudited kepada BPK RI Perwakilan Jabar.
Untuk LKPD Pemdaprov Jabar diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman kepada BPK Jabar, di Kota Bandung, pada Rabu (26/3/2025) kemarin.
Penyerahan ini (LKPD) dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat 3, yang mengamanatkan bahwa LKPD harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Hal ini, kata Herman, sebagai wujud nyata dari laporan keuangan daerah yang profesional dan akuntabel, serta bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Penyerahan LKPD ini bukan hanya ritual yang menjadi rutinitas tahunan, tapi melalui tata kelola keuangan daerah yang baik.
Ia berharap berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Jabar. Saat kegiatan penyerahan LKPD ini, tampak pada momen kali ini juga berkumpulnya antar-instansi pemerintahan sehingga menjadi konsolidasi menyamakan persepsi dalam pembangunan.
“Kata kuncinya, apa pun instansinya baik pemerintah daerah, BPK, semua aparatur negara, intinya rakyat sejahtera. Itu concern kita semua karena Jawa Barat itu agregat,” kata Herman.
“Tidak mungkin Jawa Barat istimewa tanpa Kabupaten/Kota istimewa, tidak mungkin Kabupaten Kota Istimewa kalau Kecamatan tidak Istimewa, begitu seterusnya,” ucapnya menambahkan.
Dengan begitu lanjut Herman, tata kelola keuangan daerah harus memenuhi kaidah-kaidah yang berlaku. Lebih dari itu harus berorientasi pada hasil sehingga hadir outcome atau berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Atas nama Pemdaprov Jabar dan 27 Kabupaten/Kota, dengan sepenuh hati menyerahkan LKPD unaudited. Selanjutnya Pak Kepala dan jajaran bisa mendalami, dan mohon feedback, masukannya, serta bimbingannya sehingga kami bisa menghantarkan Jabar menjadi istimewa,” tutur Herman.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Jabar Eydu Oktain Panjaitan, mengatakan penyerahan LKPD bukan hanya soal cepat, tapi isinya juga harus tepat. “Di hari istimewa ini, kami mengucapkan terima kasih sebesar – besarnya kepada Pemdaprov Jabar dan 27 Kab/Kota, yang telah menunjukkan ketaatan menunaikan kewajiban Kepala Daerah, yang wajib menyerahkan LKPD,” terangnya.
“Ini juga menunjukkan bahwa para Inspektorat sudah melaksanakan tugasnya dengan baik,” imbuhnya.
Berdasarkan Peraturan BPK RI No 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, nilai dasar organisasi BPK, yakni independensi, integritas, dan profesionalisme, pungkas Eydu. (Ron/ Hms)






