SUKABUMI – Marak Judi Lotre, menjelang bulan suci Ramadhan tahun ini, Pemerintah Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh warga desa.
Himbauan ini, ditujukan terutama kepada para pemilik toko, warung, dan tempat usaha lainnya agar tidak menjual barang-barang yang bertentangan dengan nilai keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Desa Cibolang, Arif Agung Gumelar, disebutkan bahwa ada tiga jenis barang atau aktivitas yang dilarang, yaitu menjual minuman keras (miras), perjudian dan lotre atau gosokan maupun cabut gambar dan sejenisnya.
“Jadi ini berawal dari keluhan orangtua, bahwa di warung ada yang titip lotre gosokan, nah gosokan Rp2 ribu hadiahnya Rp2 ribu sampai Rp 20 ribu, jadi banyak anak-anak yang tertarik. Orangtua dan pemerintah desa khawatir membentuk mental penjudi,” kata Arif kepada Radar Sukabumi pada Minggu (23/02).
Untuk itu, pemerintah desa berharap masyarakat dapat menjalankan himbauan ini dengan penuh kesadaran demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan ketenangan sosial, khususnya dalam menyambut bulan suci Ramadhan.
“Bilamana terjadi penyalahgunaan dan tidak melaksanakan himbauan ini, akan diberi sanksi tegas dan harus bersedia mempertanggungjawabkannya,” tegas Arif.
Surat edaran ini mendapat berbagai tanggapan dari warga. Sebagian besar mendukung langkah ini sebagai upaya menjaga nilai-nilai keagamaan dan ketertiban di masyarakat. Namun, ada juga yang berharap pemerintah desa memberikan sosialisasi lebih lanjut mengenai sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar.
“Dengan adanya himbauan ini, diharapkan seluruh masyarakat Desa Cibolang dapat bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif dan menghormati bulan suci Ramadhan,” pungkasnya. (den/d)




