RADAR SUKABUMI — Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2021 bahwa pelaku usaha daging harus mengetahui soal Barang Dalam Keadaan Terbungkus atau BDKT. Jika tidak memenuhi standar tersebut alias melanggar, maka akan dikenakan sanksi.
Namun, apabila pelaku usaha daging atau produk pangan olahan dapat mematuhi (BDKT -red) sesuai ketentuan dalam peraturan tersebut, maka bisa menjadi peluang besar untuk meningkatkan usaha.
Untuk diketahui, bahwa BDKT adalah barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk menggunakannya harus membuka kemasan.
Kuantitasnya pun telah ditentukan sebelum mati, dijual, ditawarkan, dan dipamerkan. Produk yang sudah dikemas rapi, seperti daging, ayam atau makanan olahan lainnya. Kemasan ini tidak hanya menjaga kualitas produk, tetapi juga meningkatkan nilai jual.
Bagi pelaku usaha daging atau produk pangan olehan, berikut ini tiga manfaat soal BDKT, yakni:
1. Menjaga keamanan dan kepercayaan dari para konsumen, sebab produk yang terbungkus rapi terlihat lebih higienis dan profesional. Sehingga konsumen cenderung percaya pada produk.
2. Lebih efisiensi dan bisa jadi branding, karena dengan kemasan yang menarik dan informatif, bisa menonjolkan merek usaha/dagang di pasaran.
3. Memudahkan produk (BDKT) masuk ke supermarket, marketplace, atau mitra lainnya, sehingga bisa membuka peluang usaha yang lebih besar.
Selanjutnya, berikut ini beberapa Tips, yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha daging dan produk olahan lainnya, diantaranya:
* Gunakan kemasan yang memungkinkan ramah lingkungan.
* Cantumkan label infomatif seperti berat, harga dan tanggal kadaluwarsa pada kemasan.
* Pastikan proses pengemasan memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
Dalam pengaturan BDKT ini kuantitas nominalnya dinyatakan dalam berat, volume, panjang, luas atau jumlah hitungan yang merupakan produksi dalam negeri, asal impor atau produksi dalam negeri atau asal impor yang dikemas di wilayah Indonesia.
Adapun sanksinya, jika pelaku usaha melanggar terkait BDKT yang tertual dalam PP Nomor 29 tahun 2021, yaknk dikenai sanksi administratif berupa:
* Teguran tertulis/lisan.
* Penarikan barang dari distribusi.
* Penghentian sementara kegiatan usaha.
* Sanksi berupa denda.
* Pencabutan izin usaha.
Demikian informasi ini dilansir dari akun Instagram @bdg.perdaganganindustri dan Diskominfo Kota Bandung, pada Kamis (20/2/2025), semoga bermanfaat. (Ron)




