NASIONAL

Bus Klakson Telolet Ditertibkan, Sopir Melanggar Ditilang

×

Bus Klakson Telolet Ditertibkan, Sopir Melanggar Ditilang

Sebarkan artikel ini
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho/Ist
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho/Ist

JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melarang keras para sopir maupun operator bus memasang dan menggunakan klakson “telolet”.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho mengaku akan menertibkan klakson telolet yang terpasang di sejumlah bus antar kota antar provinsi.

Bank bjb Tandamata

“Kami tertibkan semuanya. Tentunya ini pelanggaran karena tidak sesuai dengan spek,” kata Agus di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Senin 17 Februari 2025.

Bila tetap membandel, sopir bus yang kedapatan memakai klakson telolet bakal dikenakan sanksi tilang. Penilangan diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kita lakukan tilang,” kata Agus.

Fenomena klakson telolet kerap memakan korban jiwa. Terbaru bocah berusia 6 tahun di Serang, Banten. Anak tersebut meninggal dunia akibat motor yang ditumpanginya menabrak tiang listrik saat ingin mendengar klakson telolet.(*)