KABUPATEN SUKABUMI

Soroti Kecelakaan Truk Odol di Palabuhanratu, Dishub Sukabumi: Keselamatan Dihiraukan!

×

Soroti Kecelakaan Truk Odol di Palabuhanratu, Dishub Sukabumi: Keselamatan Dihiraukan!

Sebarkan artikel ini
LAKALANTAS : Truk Terguling Timpa Kendaraan Lain Hingga Ringsek di Palabuhanratu Sukabumi.(FOTO : NANDI/ RADARSUKABUMI)
LAKALANTAS : Truk Terguling Timpa Kendaraan Lain Hingga Ringsek di Palabuhanratu Sukabumi.(FOTO : NANDI/ RADARSUKABUMI)

SUKABUMI — Isu kendaraan truk overload atau kelebihan muatan pada truk kembali menjadi sorotan, adanya kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Palabuhanratu, tepatnya di Kampung Cijarian, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Sabtu, (8/2/2025) lalu.

Meski aturan teknis telah menetapkan bahwa truk harus diuji setiap 6 bulan sekali untuk memastikan daya angkutnya sesuai standar, tingkat kepatuhan pengemudi dan perusahaan transportasi masih dinilai kurang.

Bank bjb Tandamata

Banyak di antaranya yang cenderung mengabaikan faktor keselamatan demi mengejar keuntungan lebih besar dengan memuat barang melebihi kapasitas.

Hal itu diungkapkan Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Asep Sumantri, yang menjelaskan bahwa sebenarnya jika aturan telah dipatuhi, truk-truk tersebut tidak akan melebihi muatan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak pengemudi yang lalai dan cenderung mengambil risiko.

“Mereka ingin lebih banyak memuat, tapi faktor keselamatan mungkin agak dihiraukan,” ujar Asep.

Lanjut Asep, salah satu solusi untuk meminimalisir masalah overload adalah dengan penggunaan jembatan timbang, tapi diakuinya bahwa kewenangan untuk mengoperasikan jembatan timbang tidak ada di kabupaten Sukabumi.

“Jembatan timbang pertama, kalaupun ada, itu bukan kewenangan kami. Itu di kementerian, tidak ada di kami. Di wilayah Kabupaten Sukabumi tidak ada, sebab kewenangannya di pusat,” jelasnya.

Secara kasat mata, tegas Asep, Dishub Sukabumi mengakui masih banyak truk Odol yang melintas dengan muatan berlebih. Namun, tanpa adanya bukti hasil penimbangan, pihaknya kesulitan untuk mengambil tindakan tegas.

“Mobil yang lebih muatan harus ada hasil timbangannya. Tanpa itu, kita tidak bisa menyampaikan secara resmi,” tambah Asep.

Menanggapi pertanyaan mengenai penindakan terhadap truk Odol yang melanggar aturan muatan, kata Asep lagi, bahwa Dishub Sukabumi tidak memiliki data spesifik untuk tahun 2024.

“Kita tidak punya data untuk Odol itu, karena alat kita terbatas. Kewenangan penindakan overload sepenuhnya ada di kementerian,” ungkapnya.

Dengan minimnya fasilitas jembatan timbang dan keterbatasan alat, Dishub Sukabumi menghadapi tantangan besar dalam mengawasi dan menindak truk-truk yang melanggar aturan muatan.

“Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pengguna jalan dan kerusakan infrastruktur akibat beban berlebih,” paparnya. (ndi/d)