CIDAHU – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi kembali membuka segel yang sebelumnya dipasang di salah satu minimarket yang berlokasi di Kampung Cidahu Peuntas, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu. Senin, (3/2/2025).
Pembukaan segel tersebut, menurut kepala Satpol PP melalui Kasi Penegakan Perda Cecep Supriadi, karena minimarket yang sebelumnya di segel karena belum memiliki izin kini telah menempuh perizinan dan memilikinya.
Kegiatan pembukaan segel tersebut, kata Cecep lagi, setelah jajaran Satpol PP melakukan kordinasi dengan unsur kecamatan Cidahu yakni sekmat dan kasi trantib dan unsur lainnya dan
“Kami pukul 11.30 tiba dilokasi minimarket, langsung disambut oleh pihak perusahaan, selanjutnyan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) membacakan berita acara pembukaan segel didepan pihak perusahaan,” ujar Cecep.
“Selanjutnya berita acara ditanda tangani oleh pihak perusahaan, PPNS dan kepala bidang gakperda setelah pembacaan dan penandatanganan selanjutnya dilakukan pembukaan segel oleh tim,” imbuhnya.
Masih kata Cecep, kepala bidang Gakperda pada Satpol PP setelah mendengarkan pembacaan dan penandatanganan selanjutnya dilakukan pembukaan segel oleh tim.
“Untuk pengawasan selanjutnya tim mengarahkan pada pihak kecamatan,” paparnya.
“Alhamdulillah proses berjalan lancar dan tertib, kami memastikan semua prosedur dipatuhi dan jika ada pelanggaran di masa depan, tentu akan ada langkah lebih lanjut,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, minimarket tersebut sebelumnya Kamis (18/1/24) lalu disegel berdasarkan surat perintah resmi Nomor: 800.1.11.1/484/Satpol PP/2024 tanggal 17 Januari 2024, yang dikeluarkan oleh Bupati Sukabumi karena tidak memiliki izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi. (Ndi).






