SUKABUMI — Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Demokrat, A Yamin, S.IP, mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Acara ini dilaksanakan di Aula Desa Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi Pada hari Jumat, 24 Januari 2025.
Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya jaminan sosial bagi tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal.
A Yamin menjelaskan bahwa Peraturan Daerah ini sangat penting untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, dan manfaat lainnya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Perlu diketahui, Perda ini hadir untuk memastikan setiap tenaga kerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan yang memadai dalam menghadapi risiko pekerjaan,” ujar A Yamin.
Ia juga menambahkan bahwa kehadiran Perda ini merupakan langkah konkret dari DPRD untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Jawa Barat.

Adapun untuk Poin-Poin Strategis Perda Nomor 5 Tahun 2023 mencakup sejumlah poin strategis, di antaranya untuk pertama, Memastikan akses jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja, kedua untuk mendorong pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan ketiga untuk memberikan perlindungan bagi pekerja informal dan mandiri seperti pedagang kecil dan buruh harian.
A Yamin juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan agar Perda ini dapat diimplementasikan secara efektif. “Kolaborasi lintas sektoral sangat diperlukan untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan program ini,” tegasnya.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha di Desa Caringin dapat memahami dan memanfaatkan Perda tersebut untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja.(adv)






