SUKABUMI – Bawaslu Kota Sukabumi hari ini meneruskan dugaan pelanggaran administrasi kepada KPU Kota Sukabumi yang dilakukan salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Bahwa berdasarkan Pasal 34 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota menyatakan:
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyampaikan rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya yang dituangkan dalam Formulir Model A.14
Bahwa temuan dugaan pelanggaran Pemilihan dapat didasarkan pada temuan Bawaslu yang didasarkan dari Laporan Hasil Pengawasan (LHP), temuan dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kota Sukabumi.
Yang pertama terkait Metode Kampanye Kegiatan Lain berupa perlombaan bahwa dugaan pelanggaran a quo disangkakan Pasal 66 ayat (5) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
menyatakan bahwa
“Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memberikan hadiah dalam pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dengan ketentuan:
a. Dalam bentuk barang; dan
b. Nilai setiap barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.
Bahwa berdasarkan analisis serta berdasarkan keterangan dan fakta – fakta, yang bersumber dari klarifikasi Saksi serta pemeriksaan bukti bukti yang diperoleh selama proses Kajian.
Bawaslu Kota Sukabumi berpendapat dan menyatakan Laporan a quo memenuhi Syarat Formil dan Materiel sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama BAWASLU Tegakan Keadilan Pemilu. (rilis Bawaslu)






