SUKABUMI – Dalam meningkatkan pelayanan yang berkualitas, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sukabumi, menggelar peningkatan kapasitas PPATS di wilayah kerja Kabupaten Sukabumi pada Rabu (06/11).
Kegiatan yang diselenggarakan di kantor Kantah Kabupaten Sukabumi ini, diikuti sejumlah calon Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dari wilayah Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Cicurug, Kecamatan Sukalarang, Kecamatan Cikakak, Kecamatan Kadudampit, Kecamatan Parakansalak, dan Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan PPAT berkualitas dan professional di tengah transformasi digital yang dijalankan Kementerian ATR/BPN dalam melayani masyarakat,” kata Kepala Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantah Kabupaten Sukabumi Muljo Santoso didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan pada Kantah Kabupaten Sukabumi, Suhendar kepada Radar Sukabumi pada Rabu (06/11).
Kegiatan peningkatan kapasitas PPATS di wilayah kerja Kabupaten Sukabumi ini, sangat penting dilakukan sebagai syarat untuk menjalankan fungsi dan tugas pokok sebagai PPATS. “Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk Pembinaan PPAT yang diatur pada PP Tahun 2016 Pasal 33,” ujarnya.
Pihaknya menambahkan, sebelum dilantik menjadi PPATS, maka BPN memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan terkait produk hukum dan juga kearsipannya yang dibuat oleh PPATS.
“Kearsipan menjadi penting, karena produk tersebut akan digunakan di generasi selanjutnya sebagai bukti autentik hukum, khususnya pada persidangan, sehingga harus diatur dengan baik,” pungkasnya. (Den)






