SUKABUMI – Seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Epul (47) warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, kembali dicokok petugas Kepolisian. Lantaran, ia telah kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Padahal, terduga pelaku dikabarkan baru dua bulan terakhir telah dibebaskan dari jeruji besi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi kepada Radar Sukabumi mengatakan, terduga pelaku telah diamankan karena ia telah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga di Kampung Cisaat, RT 05/RW 02, Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (07/10) sekira pukul 04.30 WIB.
Berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan, peristiwa ini bermula saat pelaku berkeliling mencari lokasi pencurian. Setelah itu, pelaku turun dari sepeda motor menuju belalang rumah korban dan membuka jendela rumah yang tidak dikunci.
“Selanjutnya, pelaku mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, satu unit handphone, dan satu buah jam tangan merk Sambung Galaxy Watch,” ujarnya.
Saat melakukan aksi kejahatannya, pelaku Epul telah ditemani bersama pelaku berinisial A yang kini statusnya masih DPO atau buron. “Nah, pelaku A itu, saat melakukan aksi, ia berperan sebagai pengawas. Jadi, sewaktu pelaku E mengambil motor ke dalam rumah, nah pelaku A itu menunggu diluar rumah untuk mengawasi situasi di tempat kejadian. Setelah itu, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi pencurian,” tukasnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, akhirnya pelaku E berhasil diringkus petugas Kepolisian di wilayah Kecamatan Cibadak pada Jumat (25/11) sekira pukul 11.00 WIB,” tandasnya.
Pelaku Epul diketahui sudah berulang kali melakukan aksi pencurian di beberapa wilayah. Diantaranya, mencuri sepeda motor di daerah Purwakarta, Jakarta, Bogor, Brebes dan tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Sukabumi. “Iya, dia itu sudah residivis 7 kali masuk bui, dua bulan yang lalu baru bebas. Sekarang ditangkap lagi,” bebernya.
Alibay perbuatannya, kini pelaku tengah mendekam di ruang tahanan Mapolres Sukabumi Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku ini, kami ancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (Den)






