KOTA SUKABUMI

5 Spesialis Pembobol Minimarket di Sukabumi Diciduk Polisi

×

5 Spesialis Pembobol Minimarket di Sukabumi Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pembobol Minimarket Sukabumi
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi saat memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita, Jumat (1/11).

SUKABUMI – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan mini market yang terjadi di 15 Tempat Kejadian Perkata (TKP) dengan mengamankan terduga pelaku berinisial MRS (25), SP alias E (27), DR (33), HH (25) dan IZ alias I (24).

Para terduga pelaku ini, telah melancarkan aksinya disejumlah TKP diantaranya, 7 TKP di Kota dan Kabupaten Sukabumi, 2 Bogor, 2 Banten, 1 Depok, 2 Tangerang dan 1 di wilayah Tangerang. Adapun, para pelaku berhasil diringkus polisi dibeberapa lokasi.

Bank bjb Tandamata

MRS asal warga Kecamatan Warudoyong dan SP warga Jampangkulon misalnya, diamankan di wilayah Warudoyong pada 8 Oktober. Adapun, DR warga Kecamatan Sukaraja, HH warga Kecamatan Cibadak dan IZ warga Kecamatan Sukaraja diamankan di Kampung Cisero Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi pada 30 Oktober 2024.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menjelaskan, setelah mendapatkan laporan polisi langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap para pelaku. “Pelaku ini, masuk melalui atap minimarket dengan cara membongkar lalu merusak plafon dan kemudian masuk mengambil barang-barang yang ada di dalam minimarket tersebut,” jelas Rita kepada wartawan, Jumat (1/11).

Rita menerangkan, para pelaku memiliki peran masing-masing seperti, MRS pelaku pencuri, SP alias E memanjat tembok samping kanan, setelah di atas atap menggunting seng, dan membuka baud dengan menggunakan kunci serta mencongkel seng untuk membuka atap, DR mengemudikan roda empat jenis Toyota Avanza mengantar jemput para pelaku ke lokasi kejadian dan ikut menjual barang hasil curian, HH memanjat tembok samping kanan Indomaret dan membantu membuka seng atau plafon dan IZ menungu dan mengawasi di dalam mobil. “Selain mengamankan para pelaku kami juga menyitas sejumlah barang bukti,” paparnya.

Beberapa batang bukti yang diamankan diantaranya, satu batang pipa besi ukuran 75 centimeter, 125 bungkus rokok berbagai macam merk, satu buah gunting baja dengan gagang hitam kuning, satu buah kunci nomor 8, satu buah obeng bergagang plastik hijau transparan, satu unit kendaraan Toyota Calya hitam dengan nopol F 1439 OV.

Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan pidana penjara paling lama 9 tahun. Saat ini para pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim,” pungkasnya. (Bam)