KABUPATEN SUKABUMI

Iman Adinugraha Kawal DOB Kabupaten Sukabumi Masuk Prolegnas 2025-2029

×

Iman Adinugraha Kawal DOB Kabupaten Sukabumi Masuk Prolegnas 2025-2029

Sebarkan artikel ini
anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Iman Adinugraha
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Iman Adinugraha

SUKABUMI – Usulan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Sukabumi, secara terus menerus digaungkan berbagai elemen masyarakat. Bahkan, informasinya DOB bakal masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2025-2029.

Hal itu disampaikan, anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Iman Adinugraha. Dia juga akan terus memastikan dan mengawal agar usulan DOB di Kabupaten Sukabumi masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2025-2029.

Bank bjb Tandamata

“Iya kita pastikan dan kawal terus, Insha Allah pemekaran di Kabupaten Sukabumi masuk Prolegnas tahun 2025-2029 ini,” ujar Iman Adinugraha kepada wartawan, pada Selasa (29/10).

Iman menegaskan, selain memperjuangkan pemekaran atau DOB Kabupaten Sukabumi masuk dalam Proglegnas 2025-2029, dirinya juga akan mendesak moratorium pemekaran khususnya moratorium pemekaran di Kabupaten Sukabumi untuk segera dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, dari sisi kajian akademis sudah selesai, dari sisi kajian geografis Kabupaten Sukabumi memang sudah harus dimekarkan wilayahnya. Jadi untuk itu tidak ada alasan lagi pemekaran di Kabupaten Sukabumi ditunda-tunda.

“Komitmen saya akan memperjuangkan agar pemekaran di Kabupaten Sukabumi segera terwujud,” pungkasnya.

Ditukil dari laman resmi bphn.go.id, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada tahun 2025 telah menerima total 203 usulan regulasi yang terdiri dari 54 Rancangan Undang-Undang (RUU), 80 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 69 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Seluruh usulan yang masuk akan dilakukan penelaahan sebelum nantinya diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) maupun Program Penyusunan Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden (ProgsunPP/Perpres).

Sementara itu, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi menjelaskan bahwa penelaahan substansi usulan regulasi yang berfokus pada usulan RUU dari Kementerian/Lembaga telah dilakukan pada Kamis (03/10/2024) hingga Jumat (04/10/2024).

“Selanjutnya, kami masih melakukan penelaahan terhadap usulan RPP dan RPerpres dari Kementerian/Lembaga,” jelas Arfan dalam wawancara oleh Humas BPHN, belum lama ini.

Setelah itu, sambung Arfan nanti Pemerintah, DPR, dan DPD akan duduk bersama dalam menentukan usulan masing-masing yang akan masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dan Progsun PP/Perpres 2025.

“Kemudian, dari usulan ini akan ditentukan mana yang akan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas yang akan dibahas pada tahun 2025,” singkatannya. (ris)