PALABUHANRATU – Sebagai langkah tindak lanjut atas keluhan masyarakat dalam audensi antara jajaran Komisi II DPRD bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), pihak Supermarket, serta sejumlah unsur terkait.
Jajararan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi yang di ketuai Hamzah Gurnita dan didampingi sekretaris komisi Ariestandi, serta tiga anggotanya Anang Janur, Edi Sudrajat dan Taopik Guntur melaksanakan infeksi mendadak (Sidak) ke salah satu Supermarket di jalan Siliwangi Palabuhanratu.
Dalam sidak yang dilaksanakan, kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Hamzah Gurnita mengatakan, dilapangan ditemukan berapa catatan sesuai yang dikeluhkan yakni terkait pengelolaan limba, tata ruang dan yang paling disorot terkait CSR.
“Alhamdulillah komisi II melakukan sidak ke lapangan, ke salah satu perusahaan atau swalayan yang ada di Palabuhanratu yang berawal dari laporan masyarakat,” ujar Hamzah.
“Ini ada beberapa limbah yang menimbulkan bau tidak sedap, maka kita turun langsung dan betul ada beberapa temuan kami di perusahaan ini, ini menjadi catatan kami agar bisa ditindak lanjuti,” imbuhnya.
Hamzah menegaskan, terdapat tiga temuan dilapangan yang akan menjadi perhatiannya kedepan yakni terkait limbah, tata ruang dan terkait CSR, dimana perusahaan belum masuk forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) di Kabupaten Sukabumi.
“Itu sesuai perda no 5 tahun 2023, jelas sanksi nya ada disitu, dan yang paling utama itu ada salah satu produk makanan yang sudah expire tapi masih di jual,” jelasnya.
Masih kata Hamzah, temua temuan tersebut telah dilakukan pencatatan dan pendataan yang kemudian setelahnya akan menjadi pembahasan selanjutnya di komisi II DPRD dengan semua pihak terkait.
“Kita sudah ada temuan, catatan ini menjadi bahan kita untuk membuat berita acara, tinggal apakah kita perlu merekomendasikan untuk penutupan sementara, sebelum mereka memperbaiki semua temuan temuan tadi,” tandasnya. (Ndi)






