DPRD Kabupaten Sukabumi

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar, Aset Daerah Harus Dimanfaatkan Masyarakat, Tapi Sesuai Aturan

×

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar, Aset Daerah Harus Dimanfaatkan Masyarakat, Tapi Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar

PALABUHANRATU – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, memberikan tanggapan mengenai polemik pertanahan Hak Guna Usaha (HGU) yang memicu aksi unjuk rasa gabungan petani di Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi belum lama ini.

Saat diwawancara Radar Sukabumi Budi Azhar menegaskan, sebagai pimpinan dewan, mendukung agar aset-aset daerah, terutama lahan HGU, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya para petani kecil.

Bank bjb Tandamata

Namun, Budi Azhar mengingatkan kepada semua pihak terkait bahwa pemanfaatan lahan tersebut harus tetap mematuhi aturan yang berlaku.

“Saya mendukung pemanfaatan semua aset di Kabupaten Sukabumi untuk kepentingan masyarakat. Tapi, semua itu harus berdasarkan aturan,” ujar Budi Azhar. Kamis, (26/9).

“Masyarakat memiliki keinginan, pemerintah memiliki kewenangan, tinggal bagaimana kita bisa menyelaraskan antara keinginan masyarakat dan kewenangan pemerintah dengan aturan yang ada,” imbuhnya.

Budi juga menyoroti kebutuhan para petani kecil, terutama terkait lahan perkebunan. Menurutnya, jika memungkinkan, lahan-lahan tersebut seharusnya bisa diberikan kepada masyarakat untuk digarap dan dimanfaatkan.

“Kalau memang memungkinkan, berikan lahan itu kepada masyarakat, apalagi kalau mereka sangat membutuhkannya. Apa salahnya? Toh, itu untuk kebaikan bersama,” jelasnya.

Adapun, terkait kesulitan yang sering dihadapi pemerintah daerah dalam berurusan dengan PTPN, Budi Azhar mengingatkan bahwa semua pihak harus tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Budi Azhar berharap agar persoalan ini bisa segera diselesaikan dengan baik, sehingga kesejahteraan petani bisa lebih terjamin tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Ya, memang ada aturannya. Kita tidak bisa menabrak aturan yang ada. Tapi, selama aturan tersebut memungkinkan dan membolehkan, lahan itu sebaiknya diberikan kepada masyarakat,” tegasnya. (Ndi)