KOTA SUKABUMI

DLH Kota Sukabumi Bersiap Diri Jelang Penilaian Adipura

×

DLH Kota Sukabumi Bersiap Diri Jelang Penilaian Adipura

Sebarkan artikel ini
Sekretaris DLH Kota Sukabumi, Susiyana
Sekretaris DLH Kota Sukabumi, Susiyana

SUKABUMI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berkolaborasi dalam persiapan penilaian Adipura tahun ini.

Sekretaris DLH Kota Sukabumi, Susiyana didampingi Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, Jarry Nugraha mengatakan, ada beberapa titik-titik pantau penilaian Adipura. Misalnya saja, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cikundul yang memiliki nilai sangat tinggi dalam penilaian.

Bank bjb Tandamata

“Seperti tahun-tahun sebelumnya memang titik pantau TPA Cikundul paling tinggi poin nya dalam penilaian. Selanjutnya penilaian di Pasar, tahun ini Pasar Pelita menjadi titik utama, lalu Pasar Degung dan Pasar Tipar Gede,” kata Susiyana kepada wartawan, Selasa (3/9).

Selain itu, lanjut Susi, ada juga titik pantau di sekolah. Tahun ini, tingkat SD yakni di SDN Dewi Sartika CBM dan SDN Surya Kencana CBM, tingkat SMP, ada SMPN 1 dan SMPN 2, sedang tingkat SMA, ada SMAN 1 dan SMAN 3.

“Adapun, untuk titik pantau perkantoran ada Setda, Disdukcapil, Dinkes dan kawasan perkantoran di Lembursitu, termasuk pantauan di RSUD Syamsuddin SH,” paparnya.

Menurutnya, beberapa upaya yang dilakukan di TPA Cikundul untuk penilaian Adipura. Seperti, pengelolaan menggunakan metode control landfill, dalam satu pekan sekali harus di tutup oleh tanah dan sampah tidak boleh terbuka. “Bahkan ada upaya pengelolaan sedang menuju sanitary landfill,” ucapnya.

Di lokasi TPA Cikundul, saat ini pengelolaan sampah menggunakan landfill baru, bantuan dari Kementerian, terhitung Januari 2024, kapasitas volume sampah sudah lumayan banyak di lokasi landfill tersebut.

“Belum sempat diratakan kemarin ini sempat terkendala alat berat yang rusak. Keterbatasan sarana dan prasarana memang menjadi kendala kita, kondisi alat berat yang sudah tua,” bebernya.

Sebab itu, DLH mengimbau agar masyarakat tergugah untuk mau memilah sampah, dan tidak membuang sampah sembarangan, serta tepat waktu saat membuang sampah sesuai aturan yang berlaku mulai pukul 18.00 sampai 6.00 WIB.

“Masyarakat diminta agar hanya membuang residu hasil pemilahan sampah, bahkan Penjabat Walikota Sukabumi sudah mengeluarkan surat edaran untuk pembentukan bank sampah di setiap kelurahan dan sekolah,” tukasnya. (Bam)