SUKABUMI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, menyebutkan tingkat kepatuhan membayar pajak para wajib pajak (WP) selama dua tahun terakhir masih di angka 70 persen.
Hal itu, sesuai pemantauan evaluasi tingkat kepatuhan wajib pajak secara manual ke lapangan maupun melalui pantauan secara online di Tapping Box atau alat perekaman data transaksi yang dipasang di mesin kasir.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Pengendalian Pendapatan Pajak Daerah pada BPKPD Kota Sukabumi, Martha Galuh Budianti mengatakan, sejauh ini baru 49 Tapping Box yang terpasang di tempat usaha para wajib pajak, alat tersebut bantuan dari Bank BJB Sukabumi.
“Kami sudah mengajukan bantuan kembali kepada Bank BJB untuk 70 Tapping Box baru, namun belum mendapat jawaban. Keberadaan alat rekam transaksi itu sangat membantu kami dalam pengawasan,” kata Martha kepada wartawan, Rabu (28/8).
Kendati demikian, lanjut Martha, terdapat kenaikan cukup siginifikan dalam pendapatan pajak daerah. “Alhamdulillah para WP sudah paham hukum dan regulasi yang berlaku. Sejauh ini mereka koperatif, kalaupun ada yang tidak koperatif menjadi pantauan,” ujarnya.
Menurutnya, setelah adanya Perda nomor 4 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) disahkan ada beberapa regulasi yang harus disesuaikan, termasuk penyesuaian Peraturan Walikota (Perwal) yang ada. “Untuk pajak daerah, BPKPD sedang fokus dalam pengembangan sistem pengawasan bersama,” paparnya.
Sistem pengawasan bersama pengembangan dari aplikasi Spada Santun (Sistem pajak daerah satu pintu terintegrasi), nantinya para wajib pajak yang akan mengurus perizinan di DPMPTSP akan terlihat apakah masih memiliki data piutang pajak daerah yang belum diselesaikan.
“Sistem ini lebih kepada pengecekan piutang, jadi harus di selesaikan dahulu baru bisa lanjut mengurus perizinan,”kata Martha.
Martha optimis pengembangan sistem pengawasan bersama yang di dalamnya ada BPKPD, DPMPTSP, Inspektorat dan Dinas Satpol-PP akan mulai dijalankan pada akhir tahun 2024.
“Semoga sistem ini juga berdampak terhadap peningkatan tingkat kepatuhan para wajib pajak, yang akan berpengaruh pula terhadap peningkatan PAD,” tutupnya. (Bam)






