SUKABUMI – Ketua Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih mencatat hasil dari proses pendaftaran dua bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Selasa (27/08).
Yasti memaparkan, hasil pengawasan, ada dua pendaftar yang mencalonkan diri menjadi bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi. Pertama yaitu pasangan Achmad Fahmi-Dida Sembada yang menghadapi kendala di Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
“Pasangan pertama dokumen lengkap, tapi ada kendala di Silon sehingga tadi proses dokumen yang diberikan adalah dokumen secara manual, karena di silonnya ada gangguan jadi tidak langsung mucul,” ucap Yasti.
Pasangan Bacalon kedua yaitu Mohamad Muraz-Andri Hamami, terdapat dokumen yang belum lengkap, namun akan dilengkapi nanti.
“Kami tadi melakukan pengawasan sampai dengan pas masuk KPU dan sejauh ini tidak ada yang membawa anak anak ataupun warganegara Indonesia yang belum memiliki hak pilih. Pantauan kami juga tidak ada ASN TNI/Polri yang dilibatkan. Termasuk fasilitas negara tidak ada penggunaan fasilitas negara sejauh hasil pengawasan kami,” tegasnya.
Ia membeberkan, pengawasan Bawaslu di sini ada dua, pengawasan langsung dan pengawasan terhadap Silon, karena partai politik pengusung itu, mengupload melalui Silon, sehingga pihaknya juga harus memiliki akses.
“Jadi nanti kita cek Silon itu betulkah data yang ada di dalam silon dengan data dokumen atau hard copy ada kesesuaiannya tidak,” tegasnya.
Di sisi lain, sambung Yasti selama tahapan pendaftaran Bawaslu Kota Sukabumi beserta seluruh sekretariat melakukan pengawasan ketat.
“Kami disini sebelum tahapan pendaftaran, sudah membentuk tim fasilitasi pendaftaran pencalonan, sehingga memang sudah kami desain sedemikian rupa sesuai dengan Perbawaslu 6 tahun 2024 dan juga surat edaran dari Bawaslu RI agar membentuk tim fasilitasi untuk pendaftaran pencalonan,” tandasnya. (ris)




