PENDIDIKAN

Disdik Kota Sukabumi Pastikan Sanksi Tegas Bagi Sekolah Pelanggar Aturan MPLS

×

Disdik Kota Sukabumi Pastikan Sanksi Tegas Bagi Sekolah Pelanggar Aturan MPLS

Sebarkan artikel ini
MPLS Kota Sukabumi

SUKABUMI – Pejabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menghimbau kepada kepala sekolah, guru dan juga Osis agar pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tidak menggunakan perpeloncoan dan juga pungutan biaya yang dapat memberatkan orang tua.

Sebab menurutnya, pelaksanaan MPLS harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016, dimana siswa dilindungi dari tindakan yang mengarah terhadap perpeloncoan, kekerasan dan prilaku tidak wajar lainnya.

Bank bjb Tandamata

“Tujuan dilaksanakannya MPLS ialah sebagai ajang pengenalan lingkungan sekolah kepada siswa baru dan orang tua, sehingga tidak dibenarkan jika terjadi kekerasan. Selain itu juga menghindari kegiatan pola-pola lama yang tidak ada gunanya seperti misalnya kalau dulu itukan siswa disuruh membawa barang-barang seperti teka-teki itu jugakan butuh biaya tambahan lagi dan memberatkan orang tua dan yang paling penting bagaimana siswa-siswa senang karena ini masa transisi dari sekolahan sebelumnya,”terang Kusmana usai membuka kegiatan MPLS hari pertama di SMPN 16 Kota Sukabumi, Senin (15/7/2024).

Untuk itu, Hartadji berpesan kepada Dinas Pendidikkan dan Kebudayaan Kota Sukabumi agar terus memantau pelaksanaan MPLS di setiap jenjang sekolah agar berjalan lancar. Sehingga diharapkan pelaksanaan MPLS di Kota Sukabumi bisa berjalan sesuai fungsinya dimana siswa mendapat edukasi dan bisa beradaptasi dengan lingkungan barunya, lebih nyaman dan senang saat berada di sekolah barunya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Roni Abdurrahman akan terus mengawasi pelaksanaan MPLS yang berlangsung selama tiga hari ini. Hal ini adalah upaya untuk menghindari adanya aksi perundungan dan kekerasan terhadap siswa baru di lingkungan sekolah, bahkan pihaknya pun akan memberikan sanksi tegas bila ditemukan perpeloncoan atau tindak kekerasan di MPLS.

“Saya rasa himbauan itu sudah kita sampaikan di jauh-jauh hari sebelumnya dan setiap sekolah juga pasti sudah mengerti dan memang MPLS yang bersifat edukasi ini sudah lama dilaksanakan beberapa tahun sebelumnya. Dulu memang kita masih menemukan yah perpeloncoan di setiap MPLS walaupun itu katanya edukasi tetapi tetap ada unsur bullyingnya sehingga sekarang ini dilarang,” tegasnya.

Roni menambahkan, untuk tahun ini jumlah siswa yang diterima di SMP Negeri sebanyak 3630 siswa dari 6000 lebih pendaftar dan untuk siswanya berada di sekolah swasta.

Adapun pelaksanaan MPLS sendiri dilaksanakan selama tiga hari mulai dari 15-17 Juli 2024. Para siswa baru nantinya akan mendapat berbagai materi seperti materi keagamaan, Pancasila, narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya hingga materi tentang tindakan kekerasan dan juga bullying. Kemudian juga ada pengenalan lingkungan sekolah.

“Untuk SMP itu kita ada pemberian materi kurang lebih ada 11 materi yang nantinya akan disampaikan di masing-masing sekolah dan khusus untuk SD itu kita tidak mengizinkan mereka untuk langsung belajar tetapi pengenalan lingkungan sekolah selama kurang lebih 1-2 minggu,” pugkasnya. (wdy)