KOTA SUKABUMI

Diskominfo Kota Sukabumi Ingatkan Perangkat Daerah Responsif Kelola Aduan

×

Diskominfo Kota Sukabumi Ingatkan Perangkat Daerah Responsif Kelola Aduan

Sebarkan artikel ini
Kadiskominfo Kota Sukabumi
Kadiskominfo Kota Sukabumi Rahmat Sukandar

SUKABUMI – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, mengingatkan terkait pentingnya pengelolaan aduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-Lapor) sebagai kanal penyampaian aduan maupun saran. Hal itu, selaras dengan arahan Kementerian PAN RB serta Ombudsman RI.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, Rahmat Sukandar mengatakan, Diskominfo tidak hentinya mengingatkan para admin Lapor di setiap perangkat daerah agar selalu mengedepankan sikap responsif dalam mengelola aduan maupun saran dari masyarakat.

Bank bjb Tandamata

“Kami mengingatkan, pentingnya pengelolaan aduan untuk perbaikan layanan publik. Partisipasi mereka harus ada dalam pembangunan. Sehingga, saran maupun aduan yang masyarakat harus diakomodir,” kata Rahmat kepada wartwan, belum lama ini.

Menurutnya, masyarakat merupakan subyek pembangunan yang aktif. Sebab itu, aduan maupun saran harus sehera direpon dengan cepat dan tepat. “Ya, makanya aduan yang masuk dari mereka harus secepatnya di akomodir,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani menambahkan, saat ini Diskominfo mensosialisasikan ulang penggunaan sistem Lapor, terutama bagi para pengelola yang baru ditunjuk sebagai admin pada perangkat daerah.

“Termasuk dalam rapat ini juga menampung aspirasi para admin lapor. Kemudian banyak juga yang melakukan perubahan personil admin, sehingga kita pun akan melakukan perubahan Surat Keputusan (SK). Ini semi bimbingan teknis, kami menjelaskan kembali penggunaan fitur pada sistem Lapor,” tambahnya.

Pihaknya berharap, kegiatan ini bisa semakin meningkatkan kinerja pengelolaan sistem Lapor yang dapat diukur. Diantaranya, melalui rata-rata durasi respon perangkat daerah atas setiap aduan, yang saat ini mencapai 1,89 hari atau kurang dari dua hari untuk setiap aduan. “Alhamdulillah sejauh ini, setiap SKPD yang mendapatkan aduan dari masyarakat responnya sangat cepat,” tutupnya. (Bam)