SUKABUMI – Kasus tindak pidana pencabulan hingga menyebabkan seorang bocah berinisial MA (7) di wilayah Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, perkaranya terus berlanjut.
Kali ini, Polres Sukabumi Kota bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, melakukan rekonstruksi kejadian kasus sodomi yang dilakukan oleh terduga pelaku S (14) di belakang Mapolsek Warudoyong, Kota Sukabumi.
Berdasarkan pantauan Radar Sukabumi di lokasi, pelaku yang diketahui merupakan pelajar di salah satu SMP di wilayah Kecamatan Cisaat itu, telah memperagakan aksinya pada rekonstruksi sebanyak 47 adegan. Usai melakukan perbuatan seksual menyimpang, pelaku yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik dan melilitkan celana ke leher korban.
“Saat ini, kami dari Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, telah melaksanakan rekonstruksi tindak pidana dan atau perbuatan cabul terhadap anak dan atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati atau pembunuhan,” kata Kanit I Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Budi Bachtiar kepada Radar Sukabumi pada Jumat (03/05).
Rekonstruksi kejadian ini, sambung Budi, sangat penting dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan untuk memperjelas perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka.
“Kemudian dari hasil rekonstruksi yang dilakukan kurang lebih 47 adegan itu, dan di adegan ke 11 diketahui pelaku mulai melakukan perbuatan cabul. Namun korban menolak. Sehingga di adegan 15 sampai 19, terjadi kekerasan terhadap korban mulai dari mencekik leher korban, kemudian menjerat dengan menggunakan celana korban. Iya, setelah itu pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul,” tandasnya.
“Kemudian pelaku sempat meninggalkan korban dengan tujuan untuk mengambil daun kemangi di kebun tetangga, dan di adegan 30 korban sempat meninggalkan sampai dengan rumah yang memiliki kebun tersebut, kemudian di adegan 41 sampai dengan 47 pelaku membuang mayat sampai dengan ke tempat terakhir pembuangan,” bebernya.
Pada rekonstruksi tersebut, ujar Budi, korban diketahui sudah dalam kondisi meninggal dunia pada adegan ke 41. Sebab, pada adegan ke 41 ini pelaku sempat mengecek kondisi korban. Setelah dipastikan korban tidak bernyawa, kemudian pelaku kembali melakukan perbuatan cabul kepada korban.
“Jadi, pelaku itu melakukan cabulnya dua kali. Pertama saat korban masih dalam keadaan hidup. Nah, kejadian kedua kondisi korban sudah meninggal dunia. Nah, diadegan ke 47 korban diseret dan dibuang ke jurang oleh si pelaku itu,” timpalnya.
Setelah jenazah korban dibuang ke jurang yang lokasinya tidak memungkinkan untuk dijamah warga. Sehingga, tak ayal saat keluarga korban dan puluhan warga telah melakukan pencarian korban hingga satu malam, kebaradaan korban tidak ditemukan.
“Jadi setelah kejadian pencabulan dan diketahui korban tersebut sudah meninggal, kemudian pelaku melihat situasi dan situasinya sepi. Dan langsung menyeret korban dan dibuang ke jurang. Jadi pada saat pencarian itu, kenapa tidak diketahui, karena posisinya agak tersembunyi dan tidak terlihat dari pandangan mata,” pungkasnya. (Den)






