KOTA SUKABUMI

DPUTR Kota Sukabumi Sosialisasi Bangunan Gedung Harus Miliki SLF

×

DPUTR Kota Sukabumi Sosialisasi Bangunan Gedung Harus Miliki SLF

Sebarkan artikel ini
Gedung Kota Sukabumi
Salah satu gedung tua di wilayah Kecamatan Cikole Kota Sukabumi yang diketahui sudah berdiri sejak jaman hindia belanda atau tahun 1930 lalu.

SUKABUMI – Untuk menjamin keamanan bangunan gedung dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti bencana gempa, pemerintah Kota Sukabumi mendorong adanya kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Hal ini mengemuka dalam Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung Publik yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Sukabumi di salah satu hotel di Kecamatan Cikole, Jumat (8/3).

Bank bjb Tandamata

“Sosialisasi SLF merupakan kegiatan penting dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang diamanatkan oleh undang-undang. Khususnya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan PP nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksananan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” ujar Pj Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji disela-sela kegiatan.

Selain Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji hadir pula Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada, perwakilan dari instansi, BUMN, dan pemilik bangunan gedung.

Diterangkan Kusmana, ada perubahan tata cara perijinan pendirian bangunan gedung, dari Injin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu saat ini prosesnya dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).

Di samping pemeriksaan kelaikan gedung sesuai standar lanjut Kusmana, diperlukan pemeriksaan audit kelayakan bangunan sebagai pemeriksaan awal terhadap persyaratan administrasi maupun teknis.

Ia menuturkan, bentuk kelaikan fungsi suatu bangunan gedumg ditunjukkan dengan kepemilikan SLF bangunan gedung.

“SLF diberikan pemda untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dimanfaatkan. Sejak 2022 lalu ada sebanyak 269 rekomendasi persetujuan bangunan gedung dan 36 SLF yang telah diterbitkan,” terangnya.

Sesuai aturan yang berlaku kata Kusmana, setiap bangunan publik harus punya SLF agar bila terjadi sesuatu bisa diantisipasi. Intinya salah satu bentuk ikhtiar agar konstruksi bangunan sesuai kelayakannya.

Apalagi ungkap Kusmana, Kota Sukabumi dekat dengan Kabupaten Sukabumi yang.rawan gempa dan mudah-mudahan tidak terjadi. Makanya sedini mungkin dipersiapkan perusahaan dan pemerintahan bisa melaksanakan SLF bangunan gedung.

Kepala Dinas PUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto menambahkan, setelah IMB diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penerbitannya dilakukan secara daring sejak tahun 2023, hasilnya telah melebihi target.

Selain persetujuan, bangunan juga harus memiliki sertifikat kelayakan dan sesuai dengan fungsinya. Maksud dan tujuannya adalah sebagai wahana berbagi informasi tentang persyaratan pendirian/pembangunan gedung secara administratif dan teknis.(*/why)