SUKABUMI – Kasus tindak kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oharda) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, mendominasi penanganan kasus pidana umum sepanjang tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Isnan Ferdian kepada Radar Sukabumi mengatakan, bahwa bidang tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, dalam kurun waktu 2023 telah menerima dan melimpahkan, hingga perkaranya yang dinilai telah berkekuatan hukum tetap, sebanyak 448 perkara tindak pidana umum.
“Jadi kami telah menerima pelimpahan perkara dari penyidik kepoliisan sekitar 448 perkara, kemudian kita juga telah melimpahkan perkara-perkara tersebut ke pengadilan,” kata Isnan kepada Radar Sukabumi pada Kamis (28/12).
Dari 448 perkara ini, kata Isnan, perkara-perkara tersebut telah divonis dan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Cibadak, dari keseluruhan perkara tersebut sebanyak 126 perkara merupakan perkara tindak pidana umum lainnya dan keamanan negara. “Kemudian, 233 perkara lainnya adalah perkara terhadap orang dan harta benda atau Oharda serta 89 perkara merupakan kasus narkotika,” paparnya.
“Sementara, untuk tindak pidana asusila cukup banyak juga di Kabupaten Sukabumi, dan itu masuk dalam rumpun perkara Oharda yang tadi sebanyak 233 itu ada sekitar 60-an perkara tindak pidana asusila atau pencabulan,” tandasnya.
Terkait dengan korban terhadap asusila, kata Isnan, jumlah korbannya terdapat 44 orang korban yang merupakan anak-anak. Dari puluhan perkara asusila itu, sembilan perkara lainnya pelakunya diketahui telah dilakukan oleh anak-anak.
Menurutnya, faktor penyebab tindakan asusila di wilayah Kabupaten Sukabumi, berdasarkan dalam persidangan fakta-fakta yang terungkap, bahwa faktor lingkungan dan keluarga kerap menjadi faktor yang mempengaruhi terjadinya tindakan pelecehan seksual terhadap anak-anak, disamping masalah psikologis pelaku.
Partisipasi dari masyarakat juga diharapkan dapat mencegah tindakan tersebut dengan menciptakan lingkungan yang sehat, selain itu pemerintah juga harus meningkatkan pengetahuan dengan memberikan edukasi bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mencegah terjadinya pelanggaran lain di masa depan.
“Orangtua juga harus lebih memberikan perhatian yang lebih untuk mencegah terjadinya tindak pidana khususnya anak-anak, baik itu anak sebagai korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum. Karena anak sebagai korban asusila di Kabupaten Sukabumi, cukup banyak ada 44 korban,” bebernya.
Selama tahun 2023, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) sebanyak 1 kali. Karena menurutnya, tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan RJ, dan berharap di tahun depan ada lebih banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
“Sementara mengenai lamanya hukuman, bervariasi tiap perkaranya. Hanya saja, ada satu perkara tindak pidana narkotika yang di tahun 2023 ini yang dituntut dengan hukuman mati, namun penuntut umum masih melakukan upaya hukum,” pungkasnya. (Den)






