JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan melakukan penyegelan di ruang kerja Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pius Lustrilanang.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat ditanya soal upaya paksa penyegelan terhadap ruang kerja Pius Lustrilanang di kantor BPK RI, Jakarta.
“Iya, tapi nanti hasilnya,” kata Ghufron kepada Kantor Berita Politik RMOL (grup radar Sukabumi), Senin malam (13/11).
Saat kegiatan konferensi pers, Ghufron juga belum mau mengungkapkan terkait perkara apa sehingga harus melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Pius Lustrilanang.
“Apa benar penyegelan saudara Pius Lustrilanang terkait dengan perkara Kemenkes kah atau di Kemendikbud kah? Sekali lagi untuk yang perkara ini karena masih berjalan, tentu kami belum dapat menyampaikan keterkaitannya dengan perkara yang mana,” jelas Ghufron kepada wartawan.
Ghufron memastikan, ketika sudah ada laporan dari tim KPK yang di lapangan, maka pihaknya akan menyampaikan hasilnya kepada publik.






