KABUPATEN SUKABUMI

Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi  Angkat Bicara,  Soal Baliho Partai dan Iklan Komersil Belum Ditertibkan

×

Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi  Angkat Bicara,  Soal Baliho Partai dan Iklan Komersil Belum Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi Ahmad Riyadi
Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi Ahmad Riyadi

PALABUHANRATU – Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi Ahmad Riyadi angkat bicara menyoal belum adanya tindakan penertiban gambar gambar baik para calon legislatif dari berbagai partai politik dan iklan iklan komersil yang terpasang di berbagai titik strategis di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang dianggal seolah tidak memperhatikan tata tertib dan etika.

Ahmad Riyadi mengatakan, hingga saat ini jajaran Satpol PP masih sedang menunggu rekomendasi dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) kabupaten Sukabumi terkait penertiban hal itu.

Bank bjb Tandamata

“Kami sedang menunggu rekomendasi dari bawaslu, kemarin kita sudah rapat itu kita akan melakukan penataan,” ujar Ahmad Riyadi. Selasa, (24/10).

“Kalau yang sudah benar tempatnya kan boleh bagus, kalau yang tidak boleh di geser ke yang boleh. Kita harapkan kepada pemilik baliho ini menggeser sendiri ketempat yang di perbolehkan sesuai dengan aturan perundangan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ahmad Riyadi menegaskan kalau misalkan keberadaan gambar gambar baik para calon legislatif dari berbagai partai politik dan iklan iklan komersil tidak sesuai tempatnya akan ditertibkan, diambil dan diamankan.

“Titiknya jelaskan di aturan KPU, di perda K3 itu di fasilitas publik dan fasilitas pemerintah. Sampai saat ini belum ada yang ditertibkan, kami masih menunggu mereka menertibkan sendiri kita kasih kesempatan,” jelasnya.

Berdasarkan nota kesepakatan yang disepakati partai politik untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang nyaman dan tertib di lingkungan Kabupaten Sukabumi, kata Ahmad Riyadi bahwa kesepakatan dilaksanakan secara kelembagaan sesuai tugas dan wewenang berdasarkan itikad baik para pihak, untuk menjamin kondisi jalur hijau, taman, dan tempat umum, agar berfungsi sesuai dengan peruntukaannya.

“Jadi partai Politik secara sendiri-sendiri diberikan waktu untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) sesuai kesepakatan bersama ini sejak ditandatangani sampai dengan tanggal 27 November 2023,” paparnya.

“Jika batas waktu yang disepakati tidak dapat dilaksanakan oleh partai politik, maka Satpol PP dapat melaksanakan penertiban sebagaimana Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, menjelang pemilihan legislatif yang semakin dekat yang direncanakan Februari 2024 nanti, pemandangan berbeda terlihat di sepanjang jalan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Hal itu menjadi sorotan publik akhir-akhir ini, pasalnya gambar gambar baik para calon legislatif dari berbagai partai politik dan iklan iklan komersil dalam pemasangannya di berbagai titik strategis di Palabuhanratu seolah tidak memperhatikan tata tertib dan etika. (Ndi)