Pemerintah Kota Sukabumi

Pimpin Apel Pagi di Dishub Kota Sukabumi, Kang Tutus Tekankan Netralitas ASN Jelang Pemilu

×

Pimpin Apel Pagi di Dishub Kota Sukabumi, Kang Tutus Tekankan Netralitas ASN Jelang Pemilu

Sebarkan artikel ini
Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji
Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji saat memimpin apel pagi Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Senin (23/10).

SUKABUMI — Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji memimpin apel pagi yang digelar di Halaman Dinas Perhubungan (Disub), Senin (23/10).

Apel pagi yang berlangsung khidmat ini, diikuti Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Imran Wardhani, Sekdis Perbuhubungan, Hadi Sasono, para pejabat fungsional Dishub dan para aparatur Dishub Kota Sukabumi.

Bank bjb Tandamata

“Integritas, profesionalitas, dan netralitas menjadi fondasi dan landasan aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji kepada wartawan, Senin (23/10).

Pria yang akrab disapa Kang Tutus ini menjelaskan, integritas merupakan fondasi penting kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Sebab itu, aparatur Dishub harus dapat menunjukkan kejujuran dan ketulusan dalam memberikan pengabdian.

“Pada Tahun 2024 dan tahapan mulai berjalan, negara kita akan menyelenggarakan Pemilihan Umum yang sangat penting. kita adalah garda terdepan dalam memastikan proses tersebut berlangsung lancar, adil, dan transparan,” ujarnya.

Tutus menekankan, ASN harus memegang asas netralitas dengan tidak terlibat dalam politik praktis dengan memastikan setiap kebijakan dan pelayanan yang diberikan tetap berada di jalur yang benar, tidak terpengaruh kepentingan politik tertentu.

“Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 merupakan hal mutlak yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama. ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut, termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Penjabat Wali Kota Sukabumi menerangkan Surat Keputusan Bersama tentang netralitas ASN tersebut menegaskan bahwa ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik di Pemilu 2024.

Meskipun sejatinya, ASN memang memiliki hak pilih dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung. Selain netralitas, asas profesionalitas perlu diperlihatkan aparatur Dinas Perhubungan Kota Sukabumi dalam pelayanan.

“Dinas Perhubungan memainkan peran yang sangat penting. Masyarakat Kota Sukabumi mengharapkan pelayanan yang prima dan profesional dari kita. Mari hadirkan keramahan, kesabaran, dan keahlian teknis dalam setiap layanan yang kita berikan,” tutupnya. (Bam)