Oleh Kang Warsa
Karakter yang melekat pada masyarakat urban adalah keikutsertaan mereka dalam berbagai program dan kegiatan yang digagas oleh pemerintah. Meskipun hanya sebagian kecil, paling tidak setiap partisipasi warga kota dalam beberapa hal menjadi alasan bagi pemerintah untuk selalu mengajak warga membangun kolaborasi, kerja sama, dan koordinasi.
Desentralisasi telah membuka ruang gerak dan keleluasaan bagi setiap unsur masyarakat dalam mengaktualisasikan gagasan dan ide-ide genuine mereka. Komunitas-komunitas didirikan dengan berbagai karakter dan bidangnya menjadi pertanda baik bagi kemajuan transparansi dan kemerdekaan sebagai ciri penting demokratisasi masih berjalan. Demi melihat beberapa fakta menarik ini, pemerintah pusat sampai daerah secara sukarela membuka diri membangun konstelasi pentahelix, salah satunya dengan mengajak kehadiran dan keterlibatan komunitas dalam setiap kebijakan pembangunan perkotaan.
Sebelumnya, dua setengah dekade lalu, keterlibatan dan peran komunitas -dalam hal ini warga suatu kota- mungkin hanya menyentuh bidang tertentu yang dipandang tidak strategis. Misalnya, di era Orde Baru, selama tiga dekade lebih, komunitas hanya diterjunkan pada proyek pembangunan wilayah dengan cakupan sempit, hanya sampai pada pelaksana dalam pengerjaan pembangunan irigasi, jalan lingkungan, dan fasilitas umum melalui proyek padat karya. Komunitas tidak dilibatkan sepenuhnya dalam perencanaan pembangunan itu sendiri.
Keterlibatannya juga hanya diwakili oleh para stakeholders wilayah, ketua RT, ketua RW, dan LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa) sebelum berganti menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Kebijakan top-down pemerintah saat itu telah membangun garis komando yang cukup efektif dalam mengatur tatanan.
Pemerintah sentralisasi Orde Baru menjadi bagian penting dalam sejarah kehidupan bangsa. Dan ini merupakan hal wajar, untuk membangun tatanan yang kondusif dan mapan setelah bangsa ini melalui fase perjuangan dan revolusi, maka diperlukan satu garis komando yang tegas agar setiap kebijakan dapat direalisasikan secara berjenjang. Pemerintah Daerah menjadi penyelenggara dan pelaksana setiap regulasi, tidak berhak memodifikasi apalagi melakukan manuver bebas dalam menerjemahkan kebijakan pembangunan yang telah digariskan setiap lima tahun sekali dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita).
Terlepas dari pandangan politis, sejauh ini, Orde Baru telah berhasil di satu sisi, menata kehidupan dan menciptakan kondusifitas warga negara yang masih memerlukan pendefinisian tentang arti dari “membangun negara”. Babak sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara kita memang seperti ini, setiap masa atau periode memiliki cara tepat dalam menyelesaikan persoalan dan permasalahan yang dihadapi. Cara yang ditempuh oleh Orde Baru, tidak relevan jika diterapkan saat ini, begitu juga cara terbuka seperti yang kita gunakan saat ini akan tampak bertolak belakang dan tidak tepat jika diterapkan di masa Orde Baru.





