JAKARTA – Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dinilai bisa mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu, demikian kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan.
Dalam keterangan persnya, Edi Hasibuan menyatakan, bahwa lembaganya meminta kepada pihak Polri, untuk memproses tindakan hukum secara profesional untuk mengindari gejolak di masyarakat.
“Kami minta kepada Polda Metro Jaya agar proses hukumnya betul-betul secara profesional untuk menghindari gejolak di tengah masyarakat,” ujarnya, Minggu (8/10/2023).
Dikatakan Edi Hasibuan, bahwa Lemkapi mendukung penuh proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian terhadap siapapun jika ditemukan ada indikasi pelanggaran.
“Sepanjang penyidik memiliki bukti-bukti yang cukup, kita harus menghormatinya. Siapapun yang terindikasi melanggar hukum, tentu harus diproses secara hukum,” tandasnya.
Terkait peningkatan status, dari penyelidikan ke penyidikan dugaan pemerasan sebagai sinyal bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah menemukan adanya unsur pidana di dalamnya, kata dia.
“Kami menyakini pihak Polda Metro Jaya akan mengumumkan ada tersangka di dalamnya. Kami percaya tim penyidik sudah mengikuti prosedur hukum sesuai ketentuan yang ada,” pungkasnya.
Peningkatan status dari penyelidikan kepada penyidikan, tentunya sudah diperoleh keterangan dari berbagai pihak, termasuk saksi ahli. Hal itu guna melengkapi barang bukti hingga melakukan gelar perkara, tutur Edi.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa Polda Metro Jaya memulai penyidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berkaitan kasus dugaan pemerasan itu,muncul ketika penyidik KPK mulai mengusut dugaan korupsi di tubuh Kementerian Pertanian (Kementan), yang dipemberitaan belum lama ini.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, meminta kepada jajarannya agar tetap cermat dan hati-hati dalam menangani kasus dugaan pemerasan tersebut.
“Karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik dan kemudian menyangkut lembaga yang dikenal publik. Maka harus cermat dan hati-hati,” tegas Listyo Sigit, dalam keterangan kepada awak media. (Ron)






