PALABUHANRATU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi mendukung langkah yang dilakukan inspektorat melakukan pemanggilan terhadap kepala desa yang telah menggelontorkan anggaran desa kepada salah satu LBH.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas DPMD Nuryamin, yang mengatakan pemanggilan yang dilakukan inspektorat sudah sewajarnya dilakukan, sebagai upaya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
Dalam hal ini, kata Nuryamin pihaknya belum bisa banyak memberikan komentar, terhadap pemanggilan terhadap puluhan kepala desa maupun bendahara desa serta camat oleh jajaran Inspektorat yang hingga kini masih telah berjalan saat ini.
“Terkait hal ini, barangkali sudah menjadi kewenangan Inspektorat dalam hal pengawasan pengelolaan keuangan desa,” ujarnya. Jumat, (4/8).
“Itu dilakukan sebagaimana telah diatur dalam Permendagri (Peraturan Mebteri Dalam Negeri) no 73 tahun 2020 tentang PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa),” sambungnya.
Disinggung langkah yang akan dilakukan DPMD terhadap puluhan kepada desa tersebut yang telah menggelontorkan anggaran kepada salah satu LBH sebagai dalih untuk pendampingan hukum di maksud masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat.
“Kita DMPD, tunggu saja hasil pemeriksaan Inspektorat, baru nanti kita mengambil langkah langkah selanjutnya,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya sebanyak 86 kepala desa se- Kabupaten Sukabumi di panggil Inspektorat terkait persolan desa telah menggelontorkan aaggaran kepada salah satu lembaga bantuan hukum dengan dalih sebagai pendampingan hukum.
Tidak hanya itu, Inspektorat juga melakukan pemanggilan terhadap para kepala kecamatan yang desa nya melakukan hal tersebut diatas. (Ndi)






