BOGOR — Dua anggota Densus 88 Anti Teror Polri, yakni Bripda IMS alias IM dan Bripka IG alias IGD, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda IDF alias ID.
Bripda IM dan Bripka IG dijerat pasal Pembunuhan. “Pasal yang kami terapkan, untuk tersangka IMS Pasal 338 dan/atau 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk tersangka IGD Pasal 338 juncto 56 dan/atau 359 juncto 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers, Jumat, 28 Juli 2023.
Kini, kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kedua tersangka sedang ditahan atau dipatsus. “Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ucapnya.
Berikut ini bunyi pasal yang menjerat para tersangka:
Pasal 338
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.






