SUKABUMI, RADAR SUKABUMI – Kasus tewasnya pelajar SMPN 1 Ciambar Kabupaten Sukabumi dalam masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) menyeret nama kepala sekolah sebagai tersangka. Meski demikian, Polres Sukabumi tidak menahan tersangka berinisial K (55).
Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim Satreskrim Polres Sukabumi.
“Tersangka diterapkan wajib lapor dengan pertimbangan dari penyidik bahwa yang bersangkutan diundang hadir, pekerjaannya jelas, jadi penyidik tidak khawatir bahwa yang bersangkutan akan melarikan diri,” ujar Maruly kepada awak media, Jumat (28/7).
“Penyidik juga tidak khawatir tersangka menghilangkan bukti, ataupun mengulangi perbuatannya, sehingga tidak dilakukan penahanan, hanya diterapkan wajib lapor,” sambungnya.
Maruly menerangkan, diterapkannya wajib lapor sampai dengan penyidikan selesai, pemenuhan berkas perkara hingga dikirimkan ke Kejaksaan Negeri untuk mengikuti penuntutan.
“Sampai saat ini kita melihatnya bagaimana syarat-syarat pemenuhan daripada unsur pasal 359-nya. Kalau hasil otopsi nanti itu bagian dari akibatnya,” terang Maruly.
Ketika disinggung ada penambahan tersangka dalam peristiwa meninggaknya pelajar tersebut, Maruly Padede menegaskan saat ini Satreskrim fokus melengkapi berkas perkara dan kelengkapannya.
“Penyidik juga mendalami ada kemungkinan kemungkinan lain atau peluang. Dari pihak dinas pendidikan juga telah dilakukan pemeriksaan dalam rangka membandingkan bagaimana yang seharusnya dan bagaimana yang terjadi,” bebernya
Untuk hasil sementara, kata dia lagi, pengumpulan keterangan keterangan saksi dan juga alat bukti dan barang bukti yang ada dan hasil gelar perkara telah dilakukan.
“Tersangka diterapkan pasal 359 dan peluang-peluang lain akan masih dalam pendalaman daripada penyidik,” tandasnya. (ndi)






