SUKABUMI – Kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan MHD (9), seorang siswa kelas II SD di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, dihentikan penyelidikannya.
Hal demikian, disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat melakukan konferensi pers didampingi Dokter Spesialis Forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, Nurul Aida dan Wakil Direktur Medis Rumah Sakit Umum (RSU) Hermina Sukaraja, dr. Andreansyah Nugraha dan Kepala Puskesmas Limbangan, Kecamatan Sukaraja, dr. Albani Nasution di Makpolres Sukabumi Kota pada Senin (10/07) malam.
“Dari perkembangan penyelidikan, kita sudah memeriksa 21 saksi teridiri dari 4 kelurga korban,
11 pihak sekolah dan teman korban serta 6 saksi dari pihak rumah sakit dan Puskesmas,” kata Ari kepada Radar Sukabumi pada Senin (10/07) malam.
Berdasarkan pemeriksaan semua saksi, bahwa tidak ada satu saksi pun yang pernah melihat adanya terduga pelaku yang dilaporkan melakukan pemukulan kepada korban. Bahkan, sampai Polres Sukabumi Kota melaksanakan olah TKP, tidak ada yang melihat bahwa terduga pelaku yang dituduhkan itu melakukan penganiayaan terhadap korban. “Itu fakta dari penyelidikan kita,” ujarnya.
Dari awal, sambung Ari, Polres Sukabumi Kota sudah melakukan penyelidikan secara prosedural dan memiliki keinginan keras untuk mengusut tuntas dari pada permasalahan ini dengan seterang-terangnya dan seadil adilnya.
“Kita akan menetapkan administrasi juga dan menyampaikan kepada terlapor maupun pelapor terkait penanganan kasus ini, bahwa kita akan menghentikan penyelidikan. Jadi perkaranya atau kasusnya tidak naik ke tahap sidik,” paparnya.
Meski demikian, jika dikemudian hari bilamana ditemukan fakta-fakta baru dan bukti-bukti baru, maka ia mengaku akan membuka kembali perkara tersebut. “Jadi, apabila ada fakta baru dan bukti baru, bahwa kita tidak menutup kemungkinan kita akan buka kembali. Tadi sudah dijelaskan dari ahlinya oleh dokter yang menangani dari penyebab kematian korban,” tandasnya.
Ketika disinggung mengenai ada batas waktu terkait kasus ditutup dan dibuka. Ia menjawab, bahwa pada intinya Polres Sukabumi Kota akan bertindak secara profesional sesuai dengan SOP. “Jadi, japabila dari pihak keluarga korban atau lawyernya ada bukti-bukti baru, maka kita akan buka kembali perkara ini.
“Jadi, saat saat ini kita akan segera proses dulu sesuai prosedur, kita lengkapi administrasi juga terkait masalah administrasi penetapan penghentian penyelidikan kita akan lengkapi dulu,” pungkasnya. (Den)






